Takbir Keliling: Tradisi Malam Takbiran yang Kini Dibatasi

allintimes.com – Takbir keliling merupakan tradisi yang sudah lama menjadi bagian dari perayaan malam Idulfitri di Indonesia. Umat Islam biasanya melakukan pawai takbir dengan kendaraan atau berjalan kaki sambil mengumandangkan kalimat takbir. Tradisi ini menjadi bentuk ekspresi syukur dan kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tradisi ini mulai mengalami berbagai pembatasan dari pihak berwenang di berbagai daerah. Kota-kota seperti Yogyakarta, Bantul, dan Sleman kini menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan takbir keliling, dengan alasan utama terkait keamanan serta kelancaran lalu lintas. Langkah ini diambil guna menghindari potensi gangguan, baik dari segi ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penyekatan Takbir Keliling di Kota Yogyakarta

Polresta Yogyakarta akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik akses masuk ke Kota Yogyakarta pada malam takbiran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah rombongan takbir keliling liar dari luar daerah yang berpotensi menyebabkan kemacetan. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, menegaskan bahwa kendaraan takbiran dari luar kota tidak akan diizinkan masuk.

“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas dan memastikan tidak ada kendaraan takbiran dari luar kota yang masuk ke wilayah ini,” ujar Aditya. Kendaraan yang nekat melintas akan diminta putar balik, dan polisi akan mengejar kendaraan yang berhasil lolos dari penyekatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menertibkan pawai takbiran yang menggunakan musik dengan irama yang dianggap kurang sesuai dengan suasana religius. “Kami ingin menjaga agar suasana malam takbiran tetap khusyuk dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Pembatasan di Bantul: Takbir Keliling Dilarang Melewati Jalan Protokol

Di Kabupaten Bantul, takbir keliling juga mendapat pembatasan ketat. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menyatakan bahwa peserta takbir dilarang melintas di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemacetan serta potensi gesekan antarkelompok.

“Jika takbir keliling melewati jalan protokol, dikhawatirkan akan menimbulkan penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu lalu lintas,” jelas Novita. Selain itu, kegiatan takbir keliling dibatasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul.

Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara juga diatur agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. “Pengeras suara hanya boleh digunakan untuk syiar Idulfitri dengan volume yang tidak berlebihan,” tambahnya. Kendaraan yang digunakan dalam takbir keliling juga harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk memiliki STNK yang sah dan tidak menggunakan knalpot brong.

Sleman: Takbir Keliling Dianjurkan di Area Perkampungan

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengimbau agar takbir keliling dilakukan di area perkampungan dan tidak di jalan raya. Menurutnya, selain mengganggu lalu lintas, pawai takbiran juga berpotensi memicu aksi kenakalan remaja, seperti perang sarung yang sering terjadi pada bulan Ramadan.

“Kami ingin menghindari gesekan yang mungkin terjadi akibat kegiatan ini. Lebih baik takbir dilakukan di lingkungan masing-masing,” kata Harda.

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengontrol lokasi-lokasi takbiran untuk memastikan tidak ada pelanggaran. “Kami akan melakukan pengawasan ketat, terutama di jalan raya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana, juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kelancaran lalu lintas saat malam takbiran. “Manajemen lalu lintas akan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan kami akan melakukan monitoring,” kata Arip.

Kesimpulan

Takbir keliling yang dulunya menjadi bagian dari tradisi malam takbiran kini mengalami berbagai pembatasan di beberapa daerah. Pemerintah daerah dan kepolisian mengambil langkah ini demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Meski takbir keliling masih bisa dilakukan, masyarakat diimbau untuk melakukannya dengan tertib dan sesuai aturan, seperti tidak menggunakan jalan protokol, tidak menggunakan pengeras suara berlebihan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Pembatasan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan ketertiban sosial. Masyarakat pun diharapkan dapat beradaptasi dan tetap merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *