Kasus Pesinetron Rayyan yang Memeras Pacar Sesama Jenis: “Alarm Serius!”
allintimes.com | JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Kasus ini mengembuskan isu serius mengenai pengawasan terhadap pergaulan anak-anak oleh orang tua, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Menurut keterangan polisi, Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kos kawasan Harjamukti, Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Rayyan sempat menjalin hubungan romantis dengan korban berinisial IMT melalui media sosial selama sekitar dua bulan. Dalam hubungan ini, Rayyan merekam video dan foto intim dengan IMT, yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Korban terancam akan disebarkannya konten tersebut apabila tidak menyerahkan uang. Dugaan pemerasan ini telah menyebabkan kerugian hingga Rp 20 juta.
Reaksi PBNU: Alarm Serius untuk Orang Tua
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi “alarm serius” bagi seluruh orang tua. Ia mendesak orang tua untuk mulai memantau pergaulan anak sejak dini, tidak hanya terkait orientasi seksual, tetapi juga potensi penyalahgunaan teknologi dan konten dewasa.
Menurut Fahrur, pernikahan sejenis dilarang menurut agama dan peraturan hukum di Indonesia. Ia mengimbau orang tua mengarahkan anak untuk segera mendapatkan bantuan profesional jika ditemukan “kelainan”. Lebih lanjut, ia menyarankan agar anak diperiksakan melalui wawancara, pengisian kuesioner, dan bahkan hipnoterapi jika perlu.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, memberikan rincian bahwa pemerasan dilakukan lewat ancaman penyebaran video dan foto syur antara Rayyan dan korban. Korban melapor setelah merasa tidak mampu membayar terus-menerus.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam video porno di ponsel pelaku. Rayyan kini resmi menjadi tersangka dan ditahan, dan polisi masih mendalami kemungkinan tambahan pasal terkait UU ITE atau pornografi.
Dampak dan Implikasi Sosial
Kasus ini menyalakan debat publik mengenai penggunaan media sosial, privasi digital, dan perubahan perilaku seksual anak muda. Tindakan memeras dengan ancaman menyebarluaskan konten pornografi bukan sekadar masalah pribadi, tetapi sudah masuk ranah kriminal dan sosial.
PBNU menegaskan perlunya sistem pengawasan yang diperketat, terutama oleh orang tua dan lembaga pendidikan, agar kasus serupa tidak berulang. Mereka juga meminta agar pendekatan mental melalui konseling dilakukan bila ditemukan pola hubungan abnormal di usia remaja.
Rekomendasi dan Tindakan Lanjutan
- Orang Tua: lakukan pemantauan digital, dialog terbuka, dan edukasi nilai dan norma sejak dini.
- Pendidikan: sekolah dan pesantren perlu menyisipkan program literasi digital dan kesehatan mental.
- Lembaga Sosial-Agama: seperti PBNU bisa memperkuat fungsi pendampingan dan konseling bagi keluarga.
- Penegakan Hukum: aparat penegak hukum harus menuntut pelaku berdasarkan UU ITE dan pornografi guna efek jera.
Kasus pemerasan pacar sesama jenis yang dilakukan pesinetron Rayyan adalah peringatan dini terhadap risiko penggunaan konten digital untuk kejahatan psikologis dan keamanan anak muda. PBNU menyebutnya sebagai alarm serius untuk semua pihak, terutama orang tua.