Pemerintah Siap Legalkan Penjualan Minyak Sumur Rakyat Mulai Agustus 2025, Targetkan Peningkatan Produksi Nasional

Minyak Sumur Rakyat Bakal Dijual Mulai Agustus 2025. [Foto: Istimewa]

allintimes.com | Jakarta, 28 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersiap untuk memulai penjualan minyak dari sumur rakyat secara legal pada 1 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan produksi minyak nasional (lifting) dan menertibkan aktivitas penambangan yang selama ini beroperasi secara informal.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif 3 Juli 2025, serta Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 023 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Juni 2025. Regulasi ini secara spesifik menargetkan legalisasi sumur-sumur yang sudah ada (eksisting), bukan untuk membuka izin sumur baru.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa legalisasi ini diharapkan dapat menambah lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari (bph). Kontribusi ini sangat penting untuk mencapai target lifting nasional 1 juta bph pada tahun 2030, mengingat produksi saat ini masih berkisar antara 580.000 hingga 600.000 bph.

Mekanisme penjualan akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk oleh gubernur setempat untuk menaungi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wilayah kerjanya mencakup lokasi sumur rakyat diwajibkan untuk membeli minyak hasil produksi tersebut dengan harga 80% dari acuan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Diharapkan meningkatkan pendapatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat dan berpotensi meningkatkan pendapatan mereka hingga Rp2 juta per hari, serta menciptakan lapangan kerja baru. Namun, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menjadi beban baru bagi KKKS, karena dianggap melegalkan aktivitas yang sebelumnya ilegal dan berpotensi merugikan secara bisnis.

Pemerintah menyadari tantangan dalam implementasi, termasuk kebutuhan modal minimum Rp5 miliar bagi UMKM pengelola  dan risiko lingkungan serta keselamatan yang melekat pada penambangan tradisional. Oleh karena itu, masa pembinaan selama empat tahun akan diberikan untuk memastikan perbaikan tata kelola sesuai standar teknis dan lingkungan. Jika tidak ada perbaikan, penegakan hukum akan diberlakukan.

Dengan dimulainya penjualan pada Agustus 2025, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara peningkatan produksi energi nasional, pemberdayaan ekonomi lokal, dan penertiban praktik penambangan yang bertanggung jawab.

Berikut ini adalah laporan analisis dari “Pemerintah Siap Legalkan Penjualan Minyak Sumur Rakyat” Klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *