Pemerintah Gelontorkan Rp 46,8 Triliun untuk Subsidi Pupuk, Mentan Amran Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan

Depok, Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh dalam memperkuat sektor pertanian nasional dengan mengalokasikan subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton. Program masif ini, yang menelan anggaran hingga Rp 46,8 triliun, bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh provinsi demi menjaga produktivitas dan kesejahteraan.


Fokus pada Distribusi Tepat Sasaran dan Transparansi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi ini akan dilaksanakan secara tepat sasaran dan transparan. Program ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap petani dan upaya mempercepat pencapaian swasembada pangan.

“Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Mentan Amran pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah All Out Dukung Petani NTT: Gibran dan Mentan Pastikan Pupuk hingga Irigasi Tersedia

Provinsi Lumbung Pangan Jadi Prioritas Utama

Alokasi pupuk subsidi terbesar difokuskan pada provinsi-provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional. Jawa Timur menduduki peringkat pertama dengan alokasi 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun) dan Jawa Barat dengan 1,10 juta ton (Rp 5,33 triliun). Provinsi lain yang juga menerima alokasi besar antara lain Sulawesi Selatan (922 ribu ton/Rp 4,1 triliun), Lampung (812 ribu ton/Rp 4,21 triliun), dan Sumatera Utara (517 ribu ton/Rp 2,56 triliun).

“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. Dan fokus Pemerintah saat ini pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” tambah Mentan Amran.

Pengawasan Ketat dan Penyederhanaan Regulasi

Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Untuk memudahkan petani, regulasi terkait akses pupuk juga telah disederhanakan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, dan Bapak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini,” tegasnya.

Diharapkan, dengan subsidi pupuk ini, petani dapat menekan biaya produksi dan secara signifikan meningkatkan produktivitas hasil panen. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga pangan di pasar.

“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Mentan Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *