68 Koperasi Merah Putih di Bogor Dibentuk: Solusi Nyata Hadapi Pinjol dan Judol
allintimes.com – Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam merealisasikan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Sebanyak 68 koperasi resmi dibentuk di setiap kelurahan, yang bertujuan menjadi garda terdepan dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, seperti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Inisiatif ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025.
Latar Belakang Koperasi Merah Putih: Arahan Nasional, Implementasi Lokal
Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar program regional, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk membangun fondasi ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah—desa dan kelurahan. Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap pentingnya kemandirian ekonomi rakyat, dan koperasi dipilih sebagai instrumen utama untuk mencapainya.
Menjawab arahan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, memastikan bahwa Kota Bogor tidak hanya sekadar ikut serta, tapi juga menjadi pelaksana yang sigap dan serius. Dalam pernyataannya, Dedie menegaskan bahwa pada 23 Juli 2025 mendatang, seluruh akta pendirian dan perubahan pendaftaran koperasi akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Dirjen AU) sebagai bagian dari legalitas dan transparansi kelembagaan.
“Alhamdulillah, di Kota Bogor saat ini sudah terbentuk 68 koperasi merah putih. Insya Allah, pada tanggal 23 nanti akan kami serahkan akta pendirian maupun perubahan pendaftaran ke Dirjen AU,” kata Dedie.
Tahap Awal: Pembentukan Kelembagaan yang Tertib Administratif
Menurut Dedie, saat ini fokus pembentukan Koperasi Merah Putih masih berada pada tahap awal, yakni penataan kelembagaan dan penyelesaian aspek administratif. Hal ini penting sebagai fondasi agar koperasi tidak hanya aktif secara nama, tetapi juga memiliki struktur organisasi, sistem manajemen, dan legalitas hukum yang kuat.
Namun, ia juga menekankan bahwa koperasi tidak boleh berhenti di aspek administratif semata. Ke depannya, koperasi harus beroperasi secara profesional, mampu menciptakan nilai ekonomi nyata bagi para anggotanya dan masyarakat sekitar. Dengan kata lain, Koperasi Merah Putih harus menjadi entitas bisnis kerakyatan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Rekrutmen Anggota yang Aktif dan Bertanggung Jawab
Keanggotaan menjadi aspek kunci dalam kelangsungan koperasi. Dedie menyebut bahwa setiap koperasi harus memiliki anggota aktif dengan kewajiban simpanan pokok dan simpanan wajib. Ini akan menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab kolektif terhadap koperasi.
“Program kelembagaan harus sah, dan 68 koperasi yang sudah terbentuk harus memiliki anggota yang jelas. Jangan sampai anggotanya sedikit, lalu manfaatnya untuk siapa,” ujar Dedie.
Dengan demikian, koperasi bukan hanya dimiliki oleh segelintir orang, tetapi menjadi milik bersama yang berfungsi untuk kesejahteraan kolektif. Model koperasi ini sekaligus membangun semangat gotong royong dalam format yang modern dan terstruktur.
Struktur Organisasi yang Profesional dan Bertanggung Jawab
Selain anggota, pengurus koperasi juga dituntut untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab. Ini mencakup keterampilan manajerial, kemampuan membaca kondisi pasar, serta integritas dalam mengelola dana anggota. Dedie menegaskan bahwa koperasi bukan tempat untuk coba-coba atau ajang memperkaya diri, melainkan tempat berkhidmat bagi kepentingan masyarakat luas.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan memiliki fasilitas dan struktur bisnis yang memadai, seperti:
-
Gudang logistik
-
Cold storage untuk penyimpanan produk segar
-
Unit usaha penjualan sembako
-
Layanan simpan pinjam bagi anggota
Semua ini harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar koperasi bisa bertahan dan berkembang secara sehat.
Peran Strategis Koperasi dalam Menangkal Pinjol dan Judol
Salah satu motivasi utama di balik pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk menjawab persoalan sosial dan ekonomi yang meresahkan, khususnya di lingkungan urban seperti Kota Bogor. Maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan sosial masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, ancaman, dan pelanggaran data pribadi. Sementara judol menggerus produktivitas dan menciptakan ketergantungan yang merusak. Dalam konteks inilah, koperasi hadir sebagai alternatif sehat yang:
-
Menawarkan pinjaman berbunga ringan bagi kebutuhan produktif
-
Mendorong tabungan dan simpanan anggota
-
Memberikan akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau
-
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan
Dengan strategi ini, koperasi berperan sebagai “benteng ekonomi rakyat” yang menghalau masuknya praktik-praktik ekonomi predatoris ke lingkungan masyarakat bawah.
Dampak Sosial dan Harapan ke Depan
Kehadiran 68 Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kota Bogor membuka ruang besar bagi transformasi sosial. Bila dikelola dengan baik, koperasi tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menciptakan ekosistem solidaritas, kepercayaan, dan kemandirian di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor pun mengemban tanggung jawab untuk terus mendampingi, membina, dan mengevaluasi kinerja koperasi-koperasi ini. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengurus koperasi, dan masyarakat agar koperasi tidak jalan di tempat atau hanya menjadi formalitas.
Membangun Ekonomi dari Bawah untuk Masa Depan Bangsa
Langkah Kota Bogor dalam membentuk 68 Koperasi Merah Putih patut diapresiasi sebagai langkah strategis yang selaras dengan visi besar Presiden RI Prabowo Subianto: membangun kekuatan ekonomi dari bawah. Koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan terbukti mampu menjangkau akar rumput, membangun kepercayaan, dan menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan sosial seperti pinjol dan judol.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang dibentuk, melainkan oleh kualitas tata kelolanya, keaktifan anggotanya, dan profesionalisme pengurusnya. Dengan sinergi dan komitmen bersama, Koperasi Merah Putih bisa menjadi cermin kebangkitan ekonomi rakyat yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan.