Panduan Lengkap Ikut Lelang Barang Sitaan KPK: Syarat, Prosedur, dan Jadwal Pelaksanaan
allintimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan lelang barang hasil sitaan dan rampasan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 11 Juni 2025, sebanyak 81 barang dari 32 perkara korupsi akan dilelang secara terbuka di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pelelangan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Bagi masyarakat umum yang tertarik mengikuti proses lelang ini, penting untuk memahami tahapan dan persyaratan yang berlaku agar bisa berpartisipasi secara sah dan sahih.
Pelaksanaan Lelang KPK di 13 Lokasi Serentak
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang pada bulan Juni 2025 dilakukan secara bersamaan di 13 KPKNL. Tujuannya agar jangkauan lelang lebih luas dan bisa diakses masyarakat dari berbagai daerah, tidak hanya dari Jakarta.
Adapun 13 lokasi pelaksanaan lelang tersebut meliputi KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan. Barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus-kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jenis dan Nilai Barang yang Dilelang
Barang yang akan dilelang sangat beragam, mulai dari aset tidak bergerak seperti rumah dan tanah, hingga barang bergerak seperti ponsel dan kendaraan mewah. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aset ini memiliki harga limit sebesar Rp1,5 miliar.
Selain itu, ada juga barang-barang elektronik seperti iPhone 13 Pro Max yang dilelang dengan batas harga awal Rp8,819 juta, serta kendaraan mewah seperti sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT yang limit harganya mencapai Rp207,565 juta.
Secara keseluruhan, ada 81 lot barang yang akan dilelang, yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Nilai total limit dari semua barang ini ditaksir mencapai Rp122,28 miliar. KPK berharap seluruh lot bisa terjual habis dalam lelang kali ini demi menambah penerimaan negara.
Tahapan Proses Lelang KPK
Proses pelelangan dimulai dari tahap pengumuman yang dilanjutkan dengan aanwijzing, yakni sesi penjelasan teknis dan spesifikasi barang kepada calon peserta lelang. Sesi ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang berada di Jakarta. Sesi aanwijzing sangat penting, terutama untuk barang-barang bergerak, agar peserta dapat mengecek kondisi barang sebelum memberikan penawaran.
Selanjutnya, lelang akan diselenggarakan secara online melalui situs resmi lelang milik pemerintah, yaitu https://lelang.go.id. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025. Para peserta yang telah terdaftar dan menyetorkan uang jaminan dapat mengikuti sesi lelang melalui sistem daring tersebut.
Setelah proses penawaran ditutup dan pemenang lelang ditetapkan, peserta yang berhasil memenangkan lelang diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan paling lambat dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal lelang. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka peserta akan dikenai sanksi dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan.
Setelah pembayaran lunas, KPKNL akan mentransfer hasil penjualan ke rekening KPK, yang kemudian disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terakhir, pihak KPK akan menyerahkan barang yang telah dibeli kepada pemenang lelang.
Tujuan Lelang: Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara
Dalam konferensi pers yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, lelang ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi.
KPK juga mencatat bahwa hingga Juni 2025, kegiatan lelang sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Desember 2024, Maret 2025, dan kini di bulan Juni 2025. Total hasil yang diproyeksikan dari lelang Juni ini ditaksir mencapai lebih dari Rp122 miliar. Dengan harapan semua barang terjual, angka ini akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Syarat Administratif untuk Mengikuti Lelang KPK
Bagi masyarakat yang berminat ikut serta dalam lelang barang sitaan KPK, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum bisa melakukan penawaran. Peserta wajib memiliki akun di situs lelang.go.id, yang merupakan platform resmi pemerintah untuk lelang negara.
Berikut ini adalah dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk membuat akun di platform lelang:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Digunakan sebagai identitas utama peserta. -
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menjadi syarat legalitas dalam aktivitas lelang. -
Alamat Email Aktif
Digunakan untuk proses aktivasi akun dan komunikasi resmi. -
Nomor Handphone
Untuk verifikasi dua faktor serta informasi penting seputar lelang. -
Nomor Rekening Bank
Dibutuhkan untuk pengembalian uang jaminan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Langkah-langkah Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK
Berikut ini panduan lengkap yang dapat diikuti oleh masyarakat umum untuk terlibat dalam proses lelang:
1. Registrasi Akun
Langkah awal adalah membuat akun pengguna di situs lelang.go.id:
-
Buka laman lelang.go.id
-
Klik tombol Daftar
-
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap (nama sesuai KTP, email, no. HP, dll.)
-
Verifikasi akun melalui tautan aktivasi yang dikirim ke email Anda
-
Setelah aktif, akun siap digunakan untuk mengikuti proses lelang
2. Memilih Barang yang Akan Dilelang
Setelah berhasil login, peserta dapat mencari informasi terkait barang-barang yang akan dilelang. Setiap barang dilengkapi dengan deskripsi lengkap seperti lokasi, kondisi, batas harga, serta foto barang. Pastikan Anda membaca keterangan dan dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi KTP, NPWP, dan nomor rekening untuk pengembalian dana.
3. Menyetor Uang Jaminan
Sebelum bisa mengajukan penawaran, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan ke nomor Virtual Account yang dikirimkan melalui sistem. Setoran bisa dibayarkan lewat ATM, mobile banking, internet banking, atau langsung melalui teller bank.
Uang jaminan ini akan dikembalikan 100% tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja jika peserta tidak memenangkan lelang. Namun jika menang, jaminan akan dihitung sebagai bagian dari pelunasan.
4. Mengajukan Penawaran
Peserta dapat memberikan penawaran harga lebih tinggi dari batas limit yang telah ditentukan. Penawaran dilakukan secara online dan transparan melalui sistem yang disediakan pemerintah. Penawaran bisa dilakukan berulang selama masa lelang belum ditutup.
5. Melakukan Pelunasan Jika Menang
Apabila Anda terpilih sebagai pemenang lelang, pelunasan wajib diselesaikan maksimal 5 hari kerja sejak lelang diumumkan. Kegagalan melakukan pelunasan akan berakibat pada hangusnya uang jaminan dan pembatalan pemenang. Setelah pembayaran selesai, peserta akan menerima bukti pembelian dan dokumen resmi kepemilikan.
6. Pengambilan Barang
Setelah seluruh proses selesai, peserta dapat mengambil barang yang telah dimenangkan. Waktu dan lokasi pengambilan akan disesuaikan dengan jenis dan lokasi barang, serta diinformasikan melalui sistem atau langsung oleh petugas KPK.
Kesimpulan
Lelang barang sitaan KPK merupakan upaya nyata dalam mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Proses yang terbuka, akuntabel, serta melibatkan publik secara luas menjadi bukti komitmen KPK dalam pengelolaan aset negara.
Bagi Anda yang ingin berpartisipasi, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti alur dengan tertib. Dengan sistem daring yang kini tersedia melalui lelang.go.id, siapa pun bisa mengikuti proses ini dengan mudah dari berbagai wilayah di Indonesia. Pastikan untuk selalu membaca panduan dan syarat-syarat yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar dan aman.
Jika Anda tertarik mendapatkan properti, kendaraan, atau barang elektronik dengan harga kompetitif sekaligus berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, inilah saat yang tepat untuk ikut serta. Jangan lewatkan kesempatan mengikuti lelang resmi KPK pada 11 Juni 2025 mendatang.