Akhiri Izin 4 Perusahaan: Momentum Lindungi Raja Ampat dari Tambang Nikel

Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025

allintimes.com | Tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu kontroversi besar karena dampak lingkungannya yang serius. Empat perusahaan—PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa—telah dicabut izinnya oleh pemerintah Indonesia pada 10 Juni 2025 setelah protes publik dan temuan pelanggaran administratif serta kerusakan lingkungan.

Sementara itu, PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), masih mempertahankan izinnya karena beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Namun, operasinya sempat dihentikan sementara untuk evaluasi. Greenpeace melaporkan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag telah menyebabkan deforestasi lebih dari 500 hektar dan kerusakan terumbu karang.

Masyarakat adat dan aktivis lingkungan menilai bahwa aktivitas tambang ini mengancam ekosistem laut dan darat Raja Ampat yang terkenal sebagai surga biodiversitas dunia. Mereka menuntut penghentian total tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah pusat berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang tersisa dan mengevaluasi ulang izin-izin yang ada untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan Raja Ampat.

Berikut adalah ringkasan isi pernyataan pemerintah dalam konferensi pers tersebut terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat pada 10 juni 2025:

1. Pokok Keputusan Pemerintah

Pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan:

  • Arahan langsung Presiden Republik Indonesia.
  • Pertimbangan lingkungan, aspirasi masyarakat, dan temuan lapangan.

2. Empat IUP yang Dicabut

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Mulia Raymond Perkasa
  4. PT Kawei Sejahtera Mining

Sementara satu IUP, yaitu PT Gag Nikel, masih tetap berjalan karena memenuhi syarat administratif dan legal, serta berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.

3. Alasan Pencabutan

  1. Pelanggaran lingkungan hidup (berdasarkan temuan Kementerian LHK).
  2. Masuknya lokasi izin dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
  3. Izin-izin tersebut dikeluarkan sebelum penetapan Geopark, namun saat ini dinilai perlu dilindungi secara khusus.
  4. Tidak ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2025 bagi empat IUP tersebut, sehingga tidak aktif berproduksi.

4. Kondisi Lapangan

  • Pulau Gag, lokasi PT Gak Nikel, berada sekitar 42 km dari kawasan Geopark (Paynemo).
  • Aktivitas tambang di PT Gag Nikel telah melalui tahapan panjang sejak 1972, dan saat ini masih aktif.
  • Sudah dilakukan reklamasi sebagian dari lahan tambang.

5. Tanggapan Pemerintah terhadap Kritik

  • Pemerintah berterima kasih atas masukan publik, terutama melalui media sosial.
  • Pemerintah telah bekerja sejak Januari 2025 melalui Perpres No. 5 tentang Satgas Penataan Kawasan Hutan.
  • Penertiban dan evaluasi izin tambang akan terus dilanjutkan.

6. Terkait Moratorium Tambang

  • Usulan untuk moratorium pertambangan (terutama nikel) akan dipertimbangkan pemerintah.
  • Pemerintah tetap fokus pada hilirisasi industri tambang yang ramah lingkungan dan berdaya saing global.

Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya besar penataan sektor pertambangan, perlindungan kawasan konservasi, serta penegakan aturan yang akuntabel dan transparan, demi memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat di wilayah Raja Ampat dan Indonesia secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *