Sholat Kafarat: Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya

allintimes.com – Sholat Kafarat adalah sholat yang diniatkan sebagai bentuk penebusan (kafarat) atas sholat fardhu yang mungkin pernah terlewat atau tidak sah. Beberapa ulama menyebutnya sebagai sholat al-bara’ah, yaitu sholat yang dilakukan dengan harapan dapat mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama hidup hingga 70 tahun.

Sholat ini umumnya dilakukan pada Jumat terakhir di bulan Ramadhan, mengingat keutamaan hari Jumat dalam Islam.

Dalam sebuah hadis dari Abu Lubabah Al-Badri bin Abdul Mundzir, Rasulullah SAW bersabda: “Hari Jumat adalah penghulu (pemimpin) di antara hari-hari lain dan yang paling agung, dan dalam pandangan Allah (hari Jumat) lebih agung daripada Idulfitri dan Iduladha.” Karena keistimewaannya, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk melaksanakan sholat kafarat.

Hukum Sholat Kafarat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sholat kafarat. Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat ini merupakan bid’ah karena tidak ada dalil yang secara eksplisit mewajibkannya.

Namun, ada pula yang meyakini bahwa sholat ini dapat menjadi sarana untuk memohon ampunan atas sholat yang pernah ditinggalkan. Nahdlatul Ulama menyebut bahwa amalan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah dan tidak menggantikan kewajiban qadha sholat yang ditinggalkan.

Meskipun demikian, banyak umat Islam yang tetap menjalankan sholat kafarat dengan harapan dapat memperoleh ampunan dan menyempurnakan kekurangan dalam ibadah sholat mereka.

Tata Cara Sholat Kafarat

Menurut Kitab Majmu’atul Mubarakah karya Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi, sholat kafarat dilakukan setelah sholat Jumat hingga sebelum masuk waktu Asar. Sholat ini dilakukan sebanyak empat rakaat dengan tata cara sebagai berikut:

1. Niat Sholat Kafarat

Sebelum memulai sholat, niatkan dalam hati atau baca niat berikut:

“Nawaitu Usholli Arba’a Raka’atin Kafaratan Limaa Faatanii Minash-Shalati Lillaahi Ta’alaa.”

2. Bacaan dalam Sholat Kafarat

  • Pada setiap rakaat setelah membaca Al-Fatihah, bacalah Surah Al-Qadr sebanyak 15 kali.
  • Kemudian bacalah Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
  • Lakukan gerakan sholat seperti biasa hingga empat rakaat selesai.

3. Doa Setelah Sholat Kafarat

Setelah sholat, dianjurkan untuk membaca istighfar sebanyak 10 kali, shalawat Nabi sebanyak 100 kali, dan mengakhiri dengan doa kafarat sebanyak tiga kali. Berikut adalah salah satu doa yang dapat dibaca:

Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka…

Kesimpulan

Sholat kafarat merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di Jumat terakhir Ramadhan. Meskipun hukum pelaksanaannya masih menjadi perdebatan, banyak yang tetap menjalankannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Bagi yang ingin melaksanakannya, penting untuk memahami niat, tata cara, dan doa yang dianjurkan agar ibadah ini semakin khusyuk dan bernilai. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan mengampuni segala kekurangan dalam sholat yang telah kita lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *