Jombang Masih Tunggu Pencairan Dana, Proyek TPS3R Senilai Rp 1,8 Miliar Tertunda

(Foto: RRI/Kusuma: Istimewa)

allintimes.com | JOMBANG – Rencana pembangunan tiga Tempat Pengolahan Sampah Reduce‑Reuse‑Recycle (TPS3R) di Kabupaten Jombang hingga saat ini masih tertahan. Proyek senilai Rp 1,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) masih menanti proses pencairan anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, M. Amin Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek ini telah memasuki tahap administrasi tahap pencairan.

“Tiga lokasi masih menunggu pencairan DAK. Prosesnya barengan dengan dinas‑dinas lain di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Jombang,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Ketiga TPS3R tersebut akan dibangun di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan; Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo; serta Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Masing‑masing desa memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 600 juta.

Dana tersebut akan digunakan untuk membangun fisik gedung TPS3R serta pengadaan sarana pendukung, seperti mesin pencacah kompos, timbangan digital, dan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan sampah. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan akan diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat, yang juga bertugas menyusun rencana teknis operasionalnya dengan pendampingan dari DLH Jombang.

TPS3R dari APBD Sudah Dimulai

Sementara itu, pembangunan TPS3R yang didanai melalui APBD Kabupaten Jombang tahun 2025 telah berjalan di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan. Kepala Desa Tanjunggunung, Samsuri, menjelaskan bahwa lahan seluas 25 × 20 meter di Dusun Kedungputat sudah dipersiapkan untuk lokasi pembangunan.

“Saat ini lahan sudah siap, dan KSM Tanjung Lestari akan mengelolanya. Proses sosialisasi dan penyusunan perencanaan juga telah selesai,” ujar Samsuri.

Menurut Amin Kurniawan, proyek tersebut sudah dimulai karena sumber dananya berasal dari APBD, bukan DAK. Sedangkan proyek serupa di tiga desa lainnya tertunda. Ia berharap pencairan anggaran DAK bisa segera diselesaikan agar pembangunan TPS3R berjalan paralel.

Implikasi Penundaan & Harapan Pemerintah Kabupaten Jombang

Penundaan tersebut dikhawatirkan akan memperlambat upaya pengelolaan sampah desa melalui sistem 3R (reduce, reuse, recycle). Menurut Amin, program TPS3R tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga melibatkan pemberdayaan masyarakat. Jika tertunda lebih lama, masyarakat tetap kesulitan mengolah sampah organik dan anorganik di tingkat lokal.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Jombang menyarankan percepatan proses administrasi di BPKAD agar pencairan DAK segera realisasi sebelum tenggat waktu penggunaan anggaran.

Usulan Rencana Strategi Ke Depan

Beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  1. Percepatan pencairan DAK melibatkan koordinasi aktif antara DLH, BPKAD, dan DPRD Jombang.
  2. Pendampingan teknis KSM untuk menyusun detail RAB, termasuk pelatihan untuk pengelolah lokal.
  3. Monitoring publik dan transparansi anggaran, agar desa dan warga mengetahui tahapan proyek.
  4. Evaluasi kesiapan lapangan seperti kesiapan lahan, stok sarana, dan kesiapan masyarakat dalam proses operasional.

Jika pencairan berhasil, pembangunan tiga TPS3R dapat dimulai tepat sesuai jadwal, mendukung target Pemkab dalam memperluas program pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan total anggaran DAK Rp 1,8 miliar, tiga TPS3R di Jombang sangat berpotensi mendukung pembentukan desa mandiri dalam pengelolaan sampah. Proyek di Desa Tanjunggunung membuktikan bahwa skema lokal bisa berjalan lancar. Kini, pihak desa dan DLH berharap pencairan anggaran untuk TPS3R dari DAK segera dituntaskan untuk memastikan program lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *