Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa

Pengungkapan kasus susu kadaluarsa dari Polresta Bogor kota yang beredar di Bogor dan sekitarnya. (Foto : RRI/Sony).

allintimes.comBogor | Polresta Bogor Kota ungkap peredaran susu kedaluwarsa setelah membekuk dua pelaku dari toko dan gudang distributor. Polisi menyita 404 dus produk rusak dan memasang label palsu.

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap M (53), pemilik toko grosir di Kedunghalang, dan F (27), pemilik gudang di Depok. Pengungkapan bermula dari laporan warga tentang adanya jualan susu kadaluwarsa dengan label palsu.

Polisi lantas menyelidiki dan berhasil menggagalkan peredaran susu lama itu. Dari lokasi toko dan gudang, petugas menyita total 404 dus berbagai merek, termasuk 38 dus susu botol dan 366 dus susu kemasan kotak merek Indomilk.

Polisi menjelaskan kedua pelaku membeli susu kedaluwarsa dari pemasok dalam rangka mendapat keuntungan. Produser itu menjual dengan harga sekitar Rp 50.000–60.000 per dus—jauh di bawah harga pasar Rp 100.000 ke atas.

Modusnya: tanggal kedaluwarsa lama dicabut atau diganti manual sehingga label palsu tak terbaca. Tersangka menyasar pengecer kecil yang dinilai tak akan mengecek label secara teliti.

Kini, barang bukti disimpan di Mapolresta Bogor Kota, dan penyidik sedang mengusut jaringan luas pemasok dan distributor susu kedaluwarsa.

Dampak & Respons dari Berbagai Pihak

BPOM mengingatkan warga agar waspada konsumsi susu kadaluwarsa, karena bisa menimbulkan gangguan pencernaan hingga risiko kesehatan serius. AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim, mengatakan kedua pelaku akan dijerat UU Pangan & Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Polresta Bogor kota ungkap peredaran susu kedaluwarsa juga mendorong himbauan agar pengecer dan konsumen lebih teliti dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.

Analisis & Rekomendasi Kebijakan

  1. Penegakan hukum tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku peredaran pangan kadaluwarsa.
  2. Edukasi konsumen & retailer: BPOM dan dinas kesehatan perlu mengadakan kampanye beli pangan sehat dan cek label tanggal dengan cermat.
  3. Pengawasan rantai distribusi: Kolaborasi antara Polri, Dinas Perdagangan, dan BPOM penting untuk monitoring gudang dan distributor.
  4. Tindakan preventif: Pemerintah daerah bisa menerapkan razia berkala dan sanksi administratif kepada toko yang terbukti menjual barang tidak layak konsumsi.

Kasus “Polresta Bogor kota ungkap peredaran susu kedaluwarsa” menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga dan sinergi instansi. Pastikan produk yang Anda konsumsi masih layak dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *