Tambang Ilegal Argasunya Ditutup Tanpa Kompromi

Proses pencarian korban Tertimbun longsor galian C Argasunya. (Foto: Lengga)

allintimes.comCirebon | Pemerintah Kota Cirebon mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal Argasunya ditutup tanpa kompromi. Wali Kota Effendi Edo menyatakan larangan total dan menyiapkan alih profesi untuk menjaga keselamatan warga.

Wali Kota Effendi Edo bersama jajarannya, termasuk Forkopimda, melakukan sidak ke kawasan Argasunya pada 2 Juni. Mereka menemukan sejumlah titik penambangan galian C yang masih aktif dan tanpa izin, walau sudah menggunakan metode manual dibanding sebelumnya memakai alat berat.

Ia mengingatkan potensi bahaya, mengacu pada kasus longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan puluhan orang. Oleh karena itu, Pemkot merencanakan langkah tegas: memasang spanduk larangan, menghentikan lokasi berisiko, dan mempertimbangkan penutupan tambang ilegal Argasunya ditutup tanpa kompromi.

Galian ini beroperasi di lahan pribadi dan tidak berkontribusi pada PAD, sehingga pemerintah akan berkordinasi dengan Pemprov Jabar mengingat perizinan tambang bersifat provinsi.

Fakta & Data dari Sumber Terpercaya

Menurut data Dinas ESDM Jabar, terdapat 176 lokasi tambang ilegal di Jawa Barat, termasuk beberapa di Cirebon. Wali Kota menyatakan kegiatan tersebut “tidak berizin dan berbahaya”, memperingatkan risiko kecelakaan dan damak lingkungan. Danramil dan Babinsa turut mendampingi tim DLH saat memasang spanduk larangan di tiga titik rawan di Argasunya, sebagai simbol penegakan aturan dan perlindungan ekosistem lokal.

Dampak & Respons dari Warga

Penutupan tambang ilegal Argasunya ditutup tanpa kompromi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang menggantungkan hidup pada galian tersebut. Beberapa istri penambang mendatangi walikota, meminta alternatif pekerjaan karena pendapatan suami mereka hilang. Pemkot merespons dengan menawarkan opsi pekerjaan alternatif seperti pemilah sampah di TPA atau pedagang kecil. Namun, banyak warga menolak karena membutuhkan keterampilan dan penghasilan tetap. Diskusi publik merekomendasikan program pelatihan dan pembangunan kawasan produktif, seperti agro-wisata atau konservasi, sebagai solusi jangka panjang.

Analisis & Arah Kebijakan Ke Depan

  1. Penegakan hukum yang tegas: Larangan resmi dan penutupan tambang ilegal Argasunya ditutup tanpa kompromi memastikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
  2. Alih profesi konkret: Pemkot perlu menyediakan pelatihan keterampilan dan program dukungan usaha bagi penambang terdampak.
  3. Koordinasi lintas sektor: Kolaborasi antara Pemkot, Pemprov, DLH, ESDM, dan komunitas diperlukan untuk pengawasan berkelanjutan.
  4. Revitalisasi kawasan: Mendukung transformasi bekas tambang menjadi kawasan produktif seperti edukasi lingkungan dan pariwisata komunitas.

Penindakan tegas oleh pemerintah melalui aksi tambang ilegal Argasunya ditutup tanpa kompromi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga melindungi warga dan lingkungan. Ke depan, keberhasilan akan tergantung pada alih profesi dan keberlanjutan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *