Kejaksaan Serahkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Sungai Solok ke JPU

Foto: Istimewa

allintimes.com | Solok, 22 Juli 2025 – Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Sungai Batang Tambang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini merupakan proses tahap II yang dilakukan guna melanjutkan penuntutan hukum terhadap kedua inisial tersangka, NY dan AV.

Proyek rekonstruksi bangunan pengamanan sungai yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2021. Proses tahap II, meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, dipimpin langsung oleh Riky Alhambra selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang dan Ketua Tim Penyidik, didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi beserta tim.

Baca juga8.000 Hektare Sawah Sumbar Hilang! Ini dampak besarnya

Penyerahan dilaksanakan pada Selasa (22/7) pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang. Penasihat hukum para tersangka turut hadir menyaksikan jalannya proses ini.

Proyek Mangkrak Picu Kerugian Negara dan Bencana

Proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang didanai dari hibah BNPB Pusat tahun 2019 yang kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp3.374.558.000. Ironisnya, meskipun dana yang digelontorkan begitu besar, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan namun sudah dianggap rampung.

Akibat pengerjaan yang tidak tuntas dan tidak sesuai standar, saluran irigasi hancur dan menyebabkan banjir bandang, sehingga proyek ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp1.057.720.338,21.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Setelah proses tahap II ini, kedua tersangka, NY dan AV, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Proses tahap II ini berlangsung aman, lancar, dan tertib. Langkah selanjutnya adalah penuntutan hukum terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tambah Kacab Kejari Alahan Panjang, Riky Alhambra, mengakhiri keterangannya. [KH]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *