Remaja 17 Tahun Ditangkap di Aceh Selatan atas Dugaan Pemerkosaan & Pelecehan Anak

[Foto: Istimewa]

allintimes.com | ACEH SELATAN Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polsek Trumon Timur membekuk MA (17) – pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung Kamis (3/7/2025) di Kecamatan Trumon Timur, di lokasi kebun sawit Gampong Alue Lhok, tanpa perlawanan .

Kronologi & Penangkapan

Peristiwa yang dilaporkan masyarakat terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung mendalami kasus dan menyusun peta perkembangan di lapangan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MA secara tertutup.

Barang Bukti & Proses Hukum

Pihak kepolisian menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti yang diduga kuat terkait tindakan. MA kemudian dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Dakwaan Hukum

MA didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 50 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan dasar tersebut, ia akan menjalani proses litigasi yang mengacu pada sistem peradilan anak.

Komitmen Penegakan Hukum Profesional

Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan bahwa tim PPA bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Penanganan kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama.

Seruan untuk Masyarakat

Polres Aceh Selatan meminta masyarakat terus proaktif melaporkan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual pada anak-anak. Respons cepat dianggap krusial untuk melindungi korban dan mempercepat proses penegakan hukum.

Penangkapan MA (17) menggambarkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Aksi cepat aparat diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan membangun kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan anak. [GHD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *