Airlangga Hartarto Klarifikasi Klausul Data Pribadi dalam Kesepakatan Tarif Impor RI-AS

[Foto: @Istimewa]

allintimes.com | Jakarta, Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan rinci terkait klausul data pribadi dalam kesepakatan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa data pribadi yang dimaksud adalah informasi non-sensitif yang secara sukarela diberikan oleh pengguna saat mengakses layanan digital, bukan data yang dipertukarkan antar-pemerintah.

Data yang Dimaksud adalah Informasi Self-Declared Pengguna

Menko Airlangga menjelaskan bahwa data pribadi yang dibahas dalam kesepakatan ini adalah data yang biasa diisi oleh masyarakat sendiri ketika menggunakan berbagai layanan digital. Ini termasuk saat menggunakan mesin pencari seperti Google dan Bing, atau ketika membuat akun di platform e-commerce.

“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce dan yang lain,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7).

Ia menambahkan, contoh data yang umum diberikan adalah alamat surel atau email. Baik Indonesia maupun AS telah menyepakati protokol untuk mengatur tata kelola penggunaan data tersebut. “Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri dan data-data gini tentu ini data pribadi dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu,” tegasnya.

Baca juga: Trump Terapkan Tarif 32% untuk Barang Indonesia: Latar Belakang dan Dampaknya

Airlangga juga mencontohkan situasi lain di mana pengguna secara sukarela memberikan data, seperti saat mengunduh berita atau berlangganan media digital yang memerlukan alamat email agar konten dapat ditampilkan. “Semua kan masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media. Kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak, beritanya tidak ditampilkan. Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja,” tuturnya.

Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Masyarakat

Menanggapi spekulasi yang muncul pasca pernyataan Gedung Putih mengenai kemajuan negosiasi tarif impor, Airlangga Hartarto menegaskan kembali bahwa pemerintah Indonesia tidak mengirimkan data pribadi warganya kepada pemerintah AS. Data yang tercantum dalam kesepakatan tersebut bukanlah data pribadi yang bersifat sensitif.

“Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,” kata Menko Airlangga.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dia menyampaikan bahwa data yang dapat dipindahkan merupakan data dasar yang didapatkan melalui persetujuan pengguna masing-masing.

“Tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh konsen dari masing-masing pribadi,” ucap Airlangga. “Semua kan masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media.

Kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak beritanya tidak ditampilkan. Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja,” sambungnya, memperkuat penjelasan bahwa data yang dibahas adalah data yang diserahkan dengan persetujuan individu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *