Reformasi Aturan TKDN: Strategi Menyeluruh Industri Nasional, Bukan Hanya untuk AS
Allintimes.com | – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia tengah merombak regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebuah langkah strategis yang ditegaskan tidak semata-mata sebagai respons terhadap permintaan Amerika Serikat. Reformasi ini digadang sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat industri domestik dan meningkatkan daya saing global.
Latar Belakang dan Tujuan Reformasi
Aturan TKDN selama ini menjadi instrumen penting dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, implementasinya kerap dihadapkan pada birokrasi yang rumit dan proses sertifikasi yang memakan waktu.
Menanggapi dinamika global, termasuk permintaan AS untuk melonggarkan persyaratan TKDN dalam kerangka perjanjian tarif timbal balik, Kemenperin melihat momentum untuk melakukan penyesuaian menyeluruh.
Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menjelaskan bahwa reformasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses sertifikasi, membuatnya lebih cepat, mudah, dan murah, yang pada akhirnya diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan lingkungan bisnis di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menegaskan bahwa revisi ini sudah disiapkan jauh sebelum ada tekanan dari pihak manapun, menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah untuk penguatan industri nasional.
Cakupan dan Pengecualian Khusus
Meskipun terdapat negosiasi dengan AS terkait pembebasan TKDN untuk produk-produk tertentu, Kemenperin memastikan bahwa reformasi ini bersifat umum dan berlaku untuk semua negara. Alexandra Arri Cahyani menepis anggapan diskriminasi, menyatakan bahwa penyesuaian aturan TKDN dirancang secara komprehensif untuk berbagai produk, tidak hanya terfokus pada AS.
Namun, dalam konteks kesepakatan dagang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi bahwa relaksasi TKDN akan berlaku terbatas pada produk-produk tertentu dari AS, seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pusat data, serta komponen alat kesehatan. Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan bahwa produk-produk tersebut belum mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri dan tetap harus mematuhi regulasi impor serta persyaratan sertifikasi dari kementerian teknis terkait.
Implikasi bagi Industri dan Investor
Reformasi TKDN diharapkan membawa angin segar bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing. Proses sertifikasi yang lebih efisien akan mengurangi beban administratif dan biaya operasional, sehingga mendorong investasi dan produksi di dalam negeri. Dengan adanya payung hukum baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, prioritas terhadap produk dalam negeri dengan TKDN tinggi semakin diperkuat.
Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan proteksi industri domestik dengan keterbukaan terhadap pasar global, guna menarik lebih banyak investasi asing yang dapat mentransfer teknologi dan menciptakan lapangan kerja.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun reformasi ini menjanjikan, tantangannya adalah bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif dan akuntabel. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar relaksasi TKDN tidak justru membanjiri pasar domestik dengan produk impor yang mampu diproduksi di dalam negeri. Dengan komitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, reformasi TKDN diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi industri yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia di kancah global.