Waspada! Ribuan Rekening Bank Dorman Diblokir PPATK, Celah Baru Penjahat Siber
allintimes.com | Jakarta, Indonesia – Linimasa media sosial belakangan ini diramaikan oleh keluhan warganet soal rekening bank mereka yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ternyata, pemblokiran ini bukan karena nasabah bermasalah dengan bank, melainkan lantaran rekening tersebut terlalu lama tak aktif atau dikenal sebagai rekening dorman. PPATK telah melakukan pengawasan ketat terhadap rekening-rekening semacam ini karena rawan disalahgunakan oleh pelaku kriminal.
Rekening Dorman: Sasaran Empuk Kejahatan Siber
Rekening dorman pada dasarnya adalah rekening biasa—baik tabungan, giro, rupiah, maupun valuta asing—yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank. Celah inilah yang dimanfaatkan penjahat.
Menurut PPATK, rekening dorman sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang. Bahkan, tak sedikit rekening dorman yang dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung dana hasil kejahatan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas terlarang, dengan mayoritas adalah rekening dorman. “Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” terang Ivan. Modusnya sederhana: seseorang menjual atau menyerahkan akses rekening tak terpakai kepada pihak lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Bukan Penyitaan, tapi Langkah Pengamanan
Sebagai respons, PPATK mengambil langkah pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening dorman yang terindikasi mencurigakan. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk menyita uang nasabah, melainkan sebagai langkah pengamanan preventif agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan. Dana di dalam rekening yang diblokir tetap aman dan merupakan hak nasabah.
Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir namun tidak terlibat aktivitas mencurigakan, proses reaktivasi relatif mudah. Nasabah dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 dan mengikuti proses verifikasi. Jika data dan penjelasan nasabah jelas, rekening bisa kembali digunakan secara normal.
Berikut tahapan reaktivasi rekening yang diblokir PPATK:
- Isi formulir keberatan: Akses tautan bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Tunggu proses review: Setelah formulir dikirim, PPATK dan bank akan melakukan review serta pendalaman data.
- Waktu penanganan: Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Jadi, total waktu penanganan maksimal adalah 20 hari kerja.
- Cek status rekening: Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menelantarkan rekening yang tidak lagi digunakan. Jika memang sudah tak terpakai, sebaiknya rekening ditutup secara resmi melalui bank. Hal ini penting untuk mencegah rekening tersebut menjadi “pintu masuk” bagi pelaku kejahatan.
“Ini juga menjadi bentuk edukasi dan peringatan kepada pemilik rekening, baik pribadi, perusahaan, atau ahli waris,” tulis PPATK dalam unggahan Instagram resminya, @ppatk_indonesia.