Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Resmi Boleh Gunakan Nama M6 di Indonesia

allintimes.com – Jakarta, 2025 – Dunia otomotif Indonesia baru saja digemparkan oleh putusan penting yang melibatkan dua raksasa industri otomotif dunia: BMW AG asal Jerman dan BYD Motor Indonesia, anak usaha produsen kendaraan listrik asal Tiongkok.

Dalam perkara yang menyangkut hak atas merek dagang “M6”, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan BMW terhadap BYD, memberikan kemenangan hukum penuh kepada BYD.

Dengan hasil ini, BYD berhak melanjutkan penjualan kendaraan bermodel BYD M6 di Indonesia tanpa harus mengganti nama ataupun menarik produk yang telah beredar. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) di Tanah Air, terutama di sektor otomotif yang kompetisinya semakin ketat dengan hadirnya kendaraan listrik.

Latar Belakang Gugatan: Perseteruan Dua Merek

Kasus ini bermula saat BMW AG mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst dan fokus pada klaim bahwa BYD menggunakan merek “M6” secara tidak sah di pasar Indonesia.

BMW mengklaim bahwa merek “M6” telah mereka daftarkan secara resmi dengan sertifikat IDM000578653, tercatat dalam kelas 12, yaitu kategori untuk kendaraan bermotor. Dalam tuntutannya, BMW tidak hanya meminta BYD menghentikan penggunaan nama M6, tapi juga menarik seluruh unit yang telah beredar dengan nama tersebut.

Putusan Pengadilan: Gugatan Ditolak

Namun, pada sidang putusan yang digelar pada akhir Juni 2025 dan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H., seluruh gugatan resmi ditolak.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis menyatakan:

“Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.”

Putusan ini secara efektif menyatakan bahwa BMW tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melarang BYD menggunakan nama “M6”, khususnya karena nama tersebut selalu digunakan dalam bentuk lengkap “BYD M6”, bukan “M6” secara tunggal.

Pembelaan BYD: Nama “BYD M6” Bukan Pelanggaran

Dalam persidangan, pihak BYD menyatakan bahwa gugatan BMW bersifat prematur dan tidak berdasar. Poin utama pembelaan BYD menyebutkan bahwa:

  1. Nama “BYD M6” dan “M6” adalah entitas yang berbeda secara hukum.

  2. Nama “BYD M6” selalu digunakan dengan identitas merek yang lengkap, sehingga tidak dapat dianggap menjiplak atau membingungkan konsumen.

  3. BYD COMPANY LIMITED selaku induk perusahaan tidak pernah mendaftarkan atau menggunakan nama “M6” saja, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran langsung terhadap merek dagang BMW.

BYD juga menegaskan bahwa produk yang mereka tawarkan dengan nama “BYD M6” adalah MPV listrik, sedangkan BMW menggunakan nama M6 untuk lini sedan sport mewah. Perbedaan segmentasi produk ini memperkuat klaim bahwa tidak terjadi tumpang tindih pasar.

Implikasi Hukum dari Keputusan Ini

Putusan pengadilan ini membawa sejumlah implikasi penting:

1. Pengakuan terhadap Diferensiasi Merek

Pengadilan mengakui bahwa merek tidak hanya dinilai dari satu huruf atau kode, melainkan konteks penggunaannya secara keseluruhan, termasuk kombinasi nama dagang, jenis produk, serta pasar yang dituju.

2. Pentingnya Unsur Pembeda

Karena nama “M6” digunakan BYD selalu bersama brand utama mereka, yaitu “BYD”, maka secara hukum nama tersebut memiliki unsur pembeda yang cukup kuat dari sekadar “M6” milik BMW.

3. Precedent untuk Kasus Serupa

Putusan ini bisa menjadi acuan untuk kasus pelanggaran HKI di masa mendatang, terutama dalam konteks merek/model kendaraan yang sering memiliki kemiripan karena penggunaan huruf dan angka yang terbatas.


Reaksi dan Dampak ke Industri Otomotif

✦ BYD Motor Indonesia

Keputusan ini disambut gembira oleh BYD. Kemenangan ini memberi kepercayaan diri besar untuk melanjutkan ekspansi kendaraan listriknya di Indonesia.

Dengan BYD M6 sebagai salah satu andalan mereka di kelas MPV EV, keputusan ini memperkuat legalitas merek dan pemasaran mereka di pasar otomotif nasional.

✦ BMW Group Indonesia

Meski belum memberikan pernyataan resmi pasca putusan, sumber internal menyebutkan bahwa BMW sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi banding.

✦ Konsumen

Bagi masyarakat, khususnya calon konsumen kendaraan listrik, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa produk yang mereka beli berada dalam kerangka legal yang sah. Mereka tidak perlu khawatir dengan kemungkinan penarikan produk atau penghentian produksi BYD M6.

Tentang BYD M6: MPV Listrik Andal dengan Fitur Modern

Sebagai informasi, BYD M6 adalah kendaraan MPV bertenaga listrik yang dirancang untuk keluarga dan penggunaan komersial ringan. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada pertengahan 2024, M6 telah menjadi salah satu produk terlaris BYD karena beberapa faktor:

  • Harga kompetitif di bawah Rp 400 juta

  • Ruang kabin luas untuk 7 penumpang

  • Teknologi keselamatan canggih

  • Efisiensi baterai yang mendukung penggunaan jarak jauh

Dengan legalitas nama yang kini tidak lagi dipersoalkan, BYD diprediksi akan meningkatkan produksi dan promosi M6 secara signifikan di Indonesia.

Pelajaran bagi Industri: Strategi Merek Jadi Penentu

Kasus antara BMW dan BYD menegaskan bahwa:

  • Hak Merek Bukan Sekadar Nama, tapi juga soal penggunaan, kombinasi, dan segmentasi pasar.

  • Pendaftaran merek harus spesifik dan diperbarui secara berkala.

  • Merek global harus memahami konteks lokal, termasuk siapa yang didaftarkan sebagai pihak tergugat agar tidak gugur karena alasan teknis atau formalitas hukum.

Kesimpulan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan BMW terhadap penggunaan nama “M6” oleh BYD, menjadikan BYD M6 resmi legal dan sah dipasarkan di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi BYD, tetapi juga menjadi preseden penting dalam ranah kekayaan intelektual Indonesia, khususnya pada industri otomotif yang semakin kompetitif.

Dengan legalitas nama terjamin, konsumen kini dapat menikmati BYD M6 tanpa kekhawatiran hukum, dan BYD pun bisa fokus memperluas pasar kendaraan listriknya di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *