Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Raih Gelar Doktor, Soroti Peran PT dalam Pencucian Uang

allintimes.com – Jakarta – Dunia hukum dan pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia kembali mendapatkan energi baru dari sosok Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada Selasa, 1 Juli 2025, Novian secara resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam sidang promosi doktoralnya, ia mengangkat tema krusial: “Perseroan Terbatas (PT) sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia.”

PT sebagai Entitas Berisiko Tinggi dalam Pencucian Uang

Dalam disertasinya, Novian menyoroti pergeseran paradigma dalam kejahatan keuangan modern. Selama ini, publik sering menganggap bahwa pelaku utama pencucian uang adalah individu. Namun, berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan PPATK, justru Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu entitas dengan risiko tertinggi dalam praktik TPPU di Indonesia.

“Selama ini orang berpikir yang bisa mencuci uang hanya individu. Padahal kini, dunia sudah berubah, kejahatan bukan hanya dilakukan oleh manusia, tapi juga bisa melalui badan hukum seperti PT,” ujar Novian saat sidang terbuka.

Analisis tersebut menunjukkan skala risiko sebesar 9—angka tertinggi dalam sistem penilaian risiko—bagi PT sebagai sarana pencucian uang. Risiko ini berasal dari tingginya laporan transaksi mencurigakan (suspicious transaction report) yang melibatkan badan hukum, serta tingginya potensi kerentanan dan dampak ekonomi akibat tindakan tersebut.

Kerangka Hukum Masih Perlu Penguatan

Dalam paparannya, Novian mengakui bahwa saat ini belum banyak kasus hukum yang memutus PT sebagai pelaku utama TPPU, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Menurutnya, hukum pidana Indonesia sudah memungkinkan badan hukum seperti PT dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Kendati begitu, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam implementasinya. Salah satunya adalah keterbatasan aparat penegak hukum dalam menyelami struktur dan mekanisme korporasi yang kompleks. Karenanya, penguatan kapasitas SDM dan regulasi teknis menjadi hal yang sangat diperlukan.

Menurut Novian, kerangka hukum anti pencucian uang di Indonesia harus terus berkembang dan adaptif terhadap dinamika zaman. Terlebih di era digital dan meningkatnya penggunaan aset kripto, celah untuk melakukan pencucian uang menjadi semakin terbuka. Oleh karena itu, regulasi berbasis teknologi dan kerja sama antar-lembaga harus diperkuat.

Regulasi Tak Selalu Harus Lewat Revisi UU

Salah satu gagasan menarik yang disampaikan Novian adalah bahwa pembaruan sistem hukum tidak selalu harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang. Menurutnya, regulasi internal dan koordinasi lintas lembaga dapat menjadi solusi cepat dan tepat untuk merespons kejahatan keuangan yang semakin canggih.

Di lingkungan PPATK, ia mendorong pembaruan peraturan internal agar dapat lebih progresif dalam menganalisis transaksi mencurigakan dari badan hukum, terutama PT yang digunakan sebagai kendaraan kejahatan finansial.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola negara. “Kami ingin mendorong regulasi yang efektif dan responsif, terutama dalam konteks penanganan pencucian uang oleh korporasi,” ujarnya.

Disertasi: Terobosan Pertama di Indonesia

Promotor disertasi, Prof. Topo Santoso, menyebut bahwa Novian adalah doktor hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengangkat tema PT sebagai pelaku pencucian uang. Dengan demikian, disertasi ini bukan hanya menambah khasanah ilmu hukum pidana korporasi, tetapi juga membuka jalan bagi pendekatan baru dalam pemberantasan kejahatan keuangan.

“Ini adalah kontribusi penting bagi pengembangan hukum pidana korporasi di Indonesia. Tema ini belum banyak disentuh, padahal relevansinya sangat tinggi dalam konteks modern,” jelas Prof. Topo.

Dengan disertasinya ini, Novian tercatat sebagai doktor ke-332 yang dihasilkan oleh FHUI, dan doktor ke-9 yang diluluskan oleh fakultas tersebut sepanjang tahun 2025.

Komitmen ke Dunia Akademik dan Generasi Muda

Menariknya, setelah menyandang gelar doktor, Muhammad Novian mengaku tidak hanya ingin berhenti sebagai praktisi hukum dan regulator. Ia berencana terjun ke dunia akademik dan menyebarkan pengetahuan yang dimilikinya kepada generasi muda.

Baginya, berbagi ilmu adalah panggilan moral. Ia ingin agar pemahaman tentang hukum pidana korporasi dan pencucian uang tidak hanya berhenti di ruang kuliah, tetapi juga menjadi bekal nyata bagi calon-calon penegak hukum masa depan.

“Sekarang saya merasa terpanggil untuk membagikan apa yang saya pelajari. Hukum itu tidak boleh hanya jadi teori, tapi harus bisa dipakai sebagai alat perlindungan masyarakat,” kata Novian.

PPATK di Garda Terdepan Lawan Kejahatan Keuangan

Sebagai Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Novian berada di posisi strategis dalam upaya negara memberantas kejahatan keuangan. Lembaga ini berperan penting dalam mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dengan pengalaman dan latar belakang akademiknya yang kini semakin kuat, ia diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi penguatan peran PPATK dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kejahatan pencucian uang.

Sinergi Ilmu, Regulasi, dan Etika

Perjalanan Muhammad Novian hingga meraih gelar doktor bukan hanya pencapaian pribadi, tapi juga menjadi simbol sinergi antara ilmu pengetahuan, regulasi, dan etika profesi. Dalam konteks pemberantasan pencucian uang, dibutuhkan pendekatan lintas-disiplin dan keberanian untuk menggagas hal-hal baru.

Dengan mengangkat tema Perseroan Terbatas sebagai Pelaku TPPU, Novian berhasil membuktikan bahwa hukum pidana Indonesia masih bisa diperkuat, tidak hanya dalam teks, tapi juga dalam konteks. Ia membuktikan bahwa akademisi dan praktisi bisa bersatu dalam misi besar: membentengi sistem keuangan dari kejahatan terorganisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *