Farel Prayoga Tegar Usai Ayah Ditangkap karena Judi Online

Joko Suyoto (46), ayah penyanyi cilik Farel Prayoga. (Eka Rimawati/detikJatim).

allintimes.com | Pada 10 Juni 2025, Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya. Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah penggeledahan mengungkap bukti percakapan dan transaksi judi online, terutama jenis mahyong, melalui satu unit ponsel.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Waduli Banyuwangi, yang diikuti penyelidikan. Dalam penangkapan, istri Joko sempat diamankan namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.

Farel Tidak Kaget, Pilih Tetap Tegar

Melalui manajernya, Rais Simson, Farel menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan penangkapan ayahnya. Hal ini didukung pernyataan bahwa Joko sebenarnya sudah dalam pengawasan polisi karena kecanduan judi online.

“Kami dari pihak manajemen dan Farel mengapresiasi kinerja kepolisian dan harapannya ada hikmah baik yang bisa dipetik… ini demi masa depan Farel yang lebih baik,” ujar Rais.

Farel diharapkan tegar karena ia adalah tulang punggung keluarga dan penopang ekonomi keluarga. Manajemen berharap agar kasus ini menjadi efek jera bagi ayahnya.

Farel Berencana Jenguk Ayah

Setelah mengetahui kabar penangkapan, Farel langsung pulang dari Jakarta ke Banyuwangi. Ia menghabiskan waktu dengan keluarga dan berniat menjenguk sang ayah di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis pagi.

Rais Simson menyampaikan bahwa Farel tiba di rumah pukul 07.00 WIB dan saat itu langsung melakukan dialog keluarga untuk mempersiapkan kunjungan ke lokasi penahanan.

Kronologi OTT dan Status Tersangka

  1. Penangkapan dilakukan Rabu pagi dari rumah Joko di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
  2. Polisi mengamankan ponsel berisi bukti percakapan dan transaksi judi online jenis mahyong.
  3. Joko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 303 KUHP serta kemungkinan tambahan pasal UU ITE.
  4. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.

Selain Joko, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam operasi serupa, menunjukkan komitmen serius dalam melawan praktik judi online di Banyuwangi.

Masyarakat & Upaya Penegakan Hukum

Polisi mengingatkan bahwa OTT ini bagian dari operasi pemberantasan judi online. Kepala Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memproses tanpa pandang bulu dan akan terus membuka peta pengungkapan kasus judi daring.

Langkah ini mendapat apresiasi dari publik yang menyaksikan selektivitas dan ketegasan aparat dalam menindak fenomena adiksi judi digital.

Dampak terhadap Farel dan Keluarga

Kedekatan emosional antara ayah dan anak jelas menjadi bagian dari narasi ini. Meski demikian, Farel dan manajemen memposisikan bahwa tanggung jawab ayahnya bukan menjadi beban mental bagi sang penyanyi. Semangat untuk tetap fokus pada karier dan dukungan fanbase diberi afirmasi positif oleh keluarga.

Rais menekankan bahwa sebagai tulang punggung keluarga, Farel berharap kondisi ini menjadi “pelajaran berharga” agar kehidupannya tidak dipengaruhi hal-hal negatif.

Rekomendasi Pencegahan & Edukasi

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, diperlukan kolaborasi sektor:

  1. Edukasi keluarga tentang dampak judi online dan adiksi sejak dini.
  2. Penguatan patroli digital dan OTT rutin oleh kepolisian di wilayah rawan.
  3. Layanan rehabilitasi psikososial bagi korban adiksi guna membantu pemulihan.
  4. Kampanye publik melalui media massa agar masyarakat lebih waspada dan mudah melapor.

Penangkapan ayah Farel Prayoga membawa berita miris di dunia hiburan, tetapi diimbangi dengan kasih sayang, dukungan, dan ketegaran sang anak. Fokus Farel pada karier dan masa depannya menunjukkan sikap profesionalisme yang dewasa, meski usia masih belia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *