Kasus Impor Gula Tom Lembong: Vonis 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi

allintimes.com – Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi sorotan publik setelah ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, dan langsung menjadi pemberitaan nasional.

Meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara dengan sejumlah alasan yang dijabarkan dalam persidangan.

Latar Belakang Kasus Impor Gula

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada masa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tom dinilai telah mengeluarkan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta, meskipun kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian izin impor ini tidak melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian. Hal tersebut melanggar aturan yang seharusnya mewajibkan impor gula dilakukan melalui BUMN atau Bulog, bukan lewat perusahaan swasta. Kebijakan ini dinilai telah merugikan negara karena keuntungan yang semestinya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dialihkan kepada pabrik gula swasta.

Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis

1. Melanggar Ketentuan Permendag 117

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong memahami penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan swasta tersebut melanggar ketentuan Permendag 117, karena tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” ujar hakim.

2. Ketidakcermatan dalam Mengelola Impor

Hakim menilai Tom kurang cermat dalam mengantisipasi kondisi pasar. Saat itu, harga gula di dalam negeri tinggi, dan kebutuhan masyarakat meningkat. Impor gula kristal mentah (yang harus diolah menjadi gula kristal putih) dianggap tidak tepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

3. Tidak Mengawasi Operasi Pasar

Majelis hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan Tom terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar). Fakta persidangan menunjukkan bahwa operasi pasar tidak berjalan efektif, harga gula tetap tinggi, dan tidak ada laporan atau evaluasi dari pihak terkait. Teguran resmi pun dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kepada Inkopkar.

4. Kerugian Negara Rp 194 Miliar

Menurut perhitungan majelis hakim, kebijakan impor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar. Kerugian ini berasal dari potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena peran BUMN digantikan oleh perusahaan swasta.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hal Memberatkan

Hakim menilai Tom lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sesuai UUD 1945. Kebijakan impor yang diambil dinilai kurang memperhatikan kepentingan petani tebu maupun konsumen. Harga gula putih pada tahun 2016 tetap tinggi, yakni sekitar Rp 13.149 per kilogram, dan meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, hakim menyatakan Tom tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

Hal Meringankan

Meski demikian, ada beberapa faktor yang meringankan vonis Tom Lembong:

  • Ia tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

  • Tom belum pernah dihukum sebelumnya.

  • Ia bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.

Vonis Hakim

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika memutuskan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan adalah:

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

  • Denda Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan Tom Lembong.

Dampak Kasus Impor Gula terhadap Sektor Perdagangan

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga membuka diskusi luas mengenai kebijakan impor pangan di Indonesia. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan publik antara lain:

1. Pengelolaan Impor Pangan

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam menentukan kebutuhan impor. Kebijakan yang tidak mengikuti mekanisme resmi berisiko menimbulkan kerugian negara dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya diuntungkan, seperti BUMN.

2. Stabilitas Harga Gula

Harga gula di pasar domestik sering menjadi isu strategis karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Kebijakan impor yang tidak tepat justru bisa membuat harga tetap tinggi dan merugikan konsumen.

3. Perlindungan Petani Lokal

Hakim menyoroti bahwa kebijakan Tom kurang memperhatikan kepentingan petani tebu. Impor yang tidak terkendali dapat menurunkan harga jual tebu di tingkat petani, sehingga mereka kesulitan mendapatkan keuntungan yang layak.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Vonis terhadap Tom Lembong memicu berbagai tanggapan. Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan impor. Pemerintah diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Tom menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding. Mereka menilai bahwa vonis ini masih bisa dikaji ulang, mengingat Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambilnya.

Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Kasus impor gula ini mengajarkan beberapa hal penting:

  • Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam pengambilan kebijakan, terutama di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

  • Transparansi dan pengawasan perlu diperkuat agar kebijakan impor tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan yang merugikan negara.

  • Keseimbangan antara kepentingan konsumen, petani, dan industri harus dijaga agar stabilitas harga dan ketersediaan pangan tetap terjamin.

Kesimpulan

Kasus impor gula Tom Lembong adalah salah satu kasus besar yang mengungkap pentingnya tata kelola perdagangan yang akuntabel di Indonesia. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan meskipun Tom tidak menikmati hasil korupsi menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus dilakukan dengan cermat, mematuhi aturan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 194 miliar, kasus ini menegaskan perlunya reformasi dalam sistem impor pangan nasional. Pemerintah diharapkan lebih berhati-hati agar kebijakan serupa tidak terulang, sementara masyarakat dapat terus mengawal agar praktik-praktik yang merugikan negara bisa diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *