Kejagung Buka Suara soal Penundaan Eksekusi Silfester di Kasus Fitnah JK

Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. [Foto: Istimewa]

allintimes.com | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), belum dieksekusi meski telah divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kejagung menyatakan ketidakpatuhan terhadap eksekusi tidak disebabkan oleh pengajuan Peninjauan Kembali (PK), melainkan karena kewenangan berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Status Hukum: Vonis dan PK Silfester

Silfester telah divonis bersalah dan hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung. Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum lanjutan. Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa “PK tidak menunda eksekusi” dan menyarankan koordinasi langsung dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor.

Kewenangan Eksekusi Ada di Kejari

Penundaan pelaksanaan putusan vonis oleh Silfester tidak terkait dengan keberadaan PK. Anang Supriatna menegaskan bahwa kewenangan menahan terpidana merupakan tugas Kejari Jakarta Selatan. Dia mendorong wartawan untuk menanyakan status penahanan langsung kepada pihak Kejari.

Tanggapan Publik dan Pengamat Hukum

Beberapa pihak menyayangkan kelambanan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. Seperti dikutip oleh Harian Fajar, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa penundaan eksekusi hingga menunggu hasil PK bisa membentuk preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa status inkrah sudah memadai untuk melakukan eksekusi segera.

Dilema Hukum dan Citra Kejaksaan

Penundaan eksekusi terhadap vonis yang telah inkrah menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas Kejaksaan. Presiden Jokowi sebelumnya sempat menetapkan target efisiensi dan keadilan dalam proses hukum, sehingga penundaan semacam ini sering kali dipandang mencederai citra institusi penegak hukum.

Ringkasan Perkembangan Kasus

Aspek Keterangan
Vonis Divonis 1 tahun, diperberat menjadi 1,5 tahun oleh MA
Pengajuan PK Diajukan tanggal 5 Agustus 2025
Eksekusi Belum dilakukan; tidak terdampak PK
Kewenangan Eksekusi dipegang oleh Kejari Jakarta Selatan, bukan Kejagung
Sikap Publik Kritik dari Komjak atas potensi preseden penegakan hukum

Kesimpulan

Kasus Silfester Matutina mencerminkan potensi ketimpangan antara prosedur hukum dan pelaksanaan putusan. Meskipun telah inkrah dan PK sudah diajukan, eksekusi hukum hingga kini belum dijalankan karena faktor teknis kewenangan di Kejari Jaksel. Publik dan pengamat mengharapkan agar eksekusi tidak ditunda lagi, untuk menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan terhadap institusi Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *