KPK Rampungkan Penggeledahan di Rumah Mantan Menag Yaqut
allintimes.com | Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kediaman eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut), di Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan terperinci kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta berbagai perangkat elektronik yang disinyalir relevan dengan perkara ini.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi. “Kami akan melakukan ekstraksi terhadap barang elektronik tersebut untuk mencari petunjuk serta bukti mendukung penanganan perkara.”
Tujuan Penggeledahan: Mencari Jejak Korupsi Kuota Haji
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sedang mendalami dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, di mana kuota tambahan 20 ribu orang dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan khusus—padahal seharusnya pembagiannya adalah 92:8.
Dengan menetapkan Yaqut sebagai saksi, KPK berharap dokumen dan informasi yang ditemukan bisa memperkuat konstruksi alat bukti untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Lokasi Penggeledahan Lainnya
Selain di kediaman Yaqut, KPK juga menggeledah berbagai lokasi lain seperti:
- Rumah ASN Kemenag di Depok, dari mana disita satu unit kendaraan roda empat.
- Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, dan
- Salah satu biro travel umrah terkait (misalnya Maktour).
Hal ini menunjukkan upaya sistematis KPK untuk menelusuri setiap potensi jalur transaksi atau koordinasi terkait kuota haji yang ditengarai melibatkan pihak-pihak eksternal.
Sikap Kooperatif Yaqut & Proses Berlanjut
KPK juga menegaskan bahwa Yaqut menunjukkan sikap kooperatif selama penggeledahan dan pemeriksaan, dan tidak memberikan perlawanan apa pun.
Sesuai arahan pimpinan, langkah selanjutnya adalah memanggil kembali Yaqut dan pihak terkait lainnya yang lokasi kediaman atau kantornya telah digeledah. Pemanggilan ini dilakukan untuk konfirmasi isi bukti dan membangun konstruksi penyidikan lebih kuat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa urusan teknis pemanggilan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik tanpa intervensi pimpinan.
Tabel Ringkasan Kejadian
Aspek | Keterangan |
---|---|
Tanggal Penggeledahan | 15 Agustus 2025 |
Lokasi | Rumah Yaqut (Jakarta Timur), ASN Depok, Kantor Ditjen PHU Kemenag, Biro Travel |
Barang Bukti Disita | Dokumen, perangkat elektronik, kendaraan (Depok) |
Status Yaqut | Saksi, bersikap kooperatif |
Tahap Selanjutnya | Ekstraksi data elektronik, pemanggilan ulang Yaqut & pihak terkait |
Kesimpulan
Penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian penting dari strategi penyidikan KPK dalam menindak dugaan korupsi kuota haji. Ditemukannya dokumen dan barang elektronik membuka peluang ruang penyidikan lebih luas, termasuk transformasi data menjadi bukti hukum.
Dengan adanya intensifikasi penggeledahan dan pemanggilan lanjutan—semua dikawal tanpa intervensi pimpinan—KPK menegaskan langkah penegakan hukum yang sistematis dan independen. Publik pun kini mengamati apakah kasus ini segera mencapai peta tersangka dan penuntutan formal di masa depan.