Mario Dandy Dapat Remisi Total 6 Bulan di HUT ke-80 RI: Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

allintimes.com | Jakarta — Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun, terpidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma, menerima remisi total enam bulan pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.

Remisi tersebut terdiri dari dua komponen: remisi umum sebesar tiga bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari (3 bulan)—sehingga akumulasi pengurangan hukuman mencapai enam bulan.

Latar Kasus Mario Dandy

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan kepada David Ozora hingga koma. Kasus ini bermula dari konflik pribadi yang melibatkan seseorang berinisial AG. Dalam persidangan, hakim juga mewajibkan Mario membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Apa Itu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa?

Remisi Umum

Merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan bertepatan dengan momen 17 Agustus, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang berkelakuan baik.

Remisi Dasawarsa

Diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman antara 6 hingga 12 bulan. Besaran remisi dihitung sebagai 1/12 masa pidana yang sedang dijalani, dengan maksimal 3 bulan. Jika bertepatan dengan HUT RI, maka prinsip itu berlaku—sebagaimana terjadi pada Mario Dandy: 90 hari pengurangan hukuman.

Perlu dicatat: bila narapidana memiliki lebih dari satu pidana, seluruh hukuman dianggap sebagai satu paket dalam perhitungan remisi.

Remisi: Antara Keadilan dan Kontroversi Publik

Pemberian remisi kepada individu seperti Mario Dandy tidak mengecualikan kontroversi. Kasusnya dianggap berat karena mengakibatkan korban koma dan menimbulkan keprihatinan publik. Namun, remisi tetap diberikan sesuai regulasi, termasuk dedikasi terhadap kriteria perilaku baik, minimal resiko, dan jumlah waktu penahanan.

Tren Remisi HUT ke-80 di Lapas-Lapas Indonesia

  • Lapas Sukamiskin: Mario Dandy dan Shane Lukas juga menerima remisi total 6 bulan.
  • Lapas Salemba: Sejumlah narapidana tahanan publik seperti Gregorius Ronald Tannur (casus penganiayaan), John Kei, dan koruptor lainnya juga mendapatkan remisi antara 1–5 bulan umum dan 3 bulan dasawarsa.
  • Secara Nasional: Sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum, dengan 3.917 dinyatakan langsung bebas. Remisi dasawarsa juga diberikan kepada 192.983 napi, dengan 4.500 bebas.

Remisi yang diterima Mario Dandy—sebesar enam bulan—menegaskan penerapan ketentuan hukum terhadap warga binaan walau kasusnya mencuri perhatian publik. Pemberian remisi bukan berarti pelemahan hukum, tapi bagian dari kebijakan sistem pidana untuk memotivasi perilaku baik dan memperhitungkan lamanya masa tahanan.

Pengawasan terhadap remisi tetap penting agar sistem peradilan dan pemasyarakatan dapat berjalan seimbang, menghormati hukum sekaligus aspirasi keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *