Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap PAW Harun Masiku
allintimes.com | Jakarta, Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (25/7). Hasto dinyatakan terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif, meskipun tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Terbukti Suap, Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Ketua Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dakwaan utama yang terbukti adalah Hasto menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan PAW calon anggota legislatif.
Baca juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong: Vonis 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi
Namun, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menduga Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan, untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.
Setelah menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan bahwa tuduhan jaksa tersebut tidak terbukti. Menurut hakim, Hasto sebagai terdakwa tidak pernah memberikan perintah itu. Percakapan Nurhasan yang menyebut nama “bapak” juga tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Oleh karena itu, hakim berpandangan bahwa berdasarkan Pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Perbedaan vonis ini disebabkan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa, yaitu perintangan penyidikan.
Meskipun demikian, hakim tetap meyakini bahwa Hasto terlibat dalam pemberian uang senilai Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.