Semua Notaris Kini Boleh Buat Akta Koperasi Desa

Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi pada peresmian percontohan Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (15/6/2025) (ANTARA/Ho-Kementerian Koperasi)

allintimes.com | Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa notaris boleh keluarkan akta koperasi desa untuk desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat pembentukan koperasi Merah Putih. Ia mengatakan semua regulasi harus diubah demi percepatan ekonomi rakyat.

Dalam acara soft launching Koperasi Desa Merah Putih di Srimulyo, Bantul (15 Juni 2025), Menkop menyampaikan telah mengirim surat resmi ke Menteri Hukum agar semua notaris Indonesia berwenang membuat akta pendirian koperasi desa. Sebelumnya hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diizinkan. Kini pemerintah membuka akses lebih luas guna mendukung pembentukan ribuan Kopdes Merah Putih secara cepat. Langkah ini juga menyasar pelonggaran peraturan daerah bila diperlukan demi mendukung penguatan ekonomi lokal—“jangan sampai aturan menghambat masyarakat,” tegas Menkop.

Kanwil Kemenkumham DIY mulai mempercepat proses legal pengesahan Kopdes Merah Putih dengan bekerja sama intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketua INI DIY Agung Hernin menyatakan, notaris siap “bekerja ekstra keras” membantu agar pembentukan koperasi Merah Putih segera terlaksana di desa‐desa. Menurut Agung Hernin, entitas ini tidak hanya mempercepat proses akta, tetapi juga memberi insentif lebih murah berkat pembicaraan antara Kemenkop dan INI tentang tarif akta.

Dampak dan Epekto Relaksasi

  1. Proses hukum koperasi dipercepat lewat pelibatan lebih banyak notaris, memperluas akses masyarakat desa.
  2. Biaya akta lebih ramah kantong, karena tarif yang dinegosiasikan antara pemerintah dan INI lebih rendah dari regulasi lama.
  3. Penguatan ekonomi kerakyatan melalui Kopdes Merah Putih, yang dirancang sebagai pusat usaha desa—mulai dari simpan-pinjam, klinik, apotek, hingga distribusi barang kebutuhan.

Rekomendasi untuk Kelangsungan

  1. Sosialisasi aturan baru ke notaris, Kepala Desa, dan SKPD agar implementasi lancar di seluruh wilayah.
  2. Monitor kualitas akta dengan memastikan notaris memahami standar hukum dan prosedur koperasi.
  3. Edukasi warga desa agar memahami keuntungan bergabung dalam Kopdes dan memanfaatkan layanan usaha kolektif.

Kini notaris boleh keluarkan akta koperasi desa, menandai era baru percepatan pengesahan badan hukum koperasi Merah Putih. Langkah ini memudahkan desa mengembangkan ekonomi lokal.

Bagikan artikel ini bila kamu dukung percepatan koperasi desa! Tulis komentar: Manfaat akta cepat punya potensi lebih besar di desa sangat diperlukan – apakah menurutmu tarif murah atau akses legal yang lebih penting?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *