Skandal Rp285 T: Riza Chalid Terancam Jadi Buronan Internasional, Akankah Penuhi Panggilan Kejagung?

allintimes.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan ultimatum kepada Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang kini berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, menjadi kesempatan terakhir bagi Riza untuk hadir sebelum statusnya ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan tahapan akhir sebelum pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol. “Kita tunggu, mudah-mudahan sih datang yang ketiga ya,” ujar Anang, penuh harap.

Baca juga: Inilah Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru 2025

Pencabutan Paspor dan Langkah Pembatasan Gerak

Sebagai upaya proaktif untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid yang terdeteksi berada di luar negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah resmi mencabut paspornya. Menteri Imipas, Agus Andrianto, membenarkan langkah tersebut yang dilakukan atas permintaan Kejagung. Pencabutan paspor ini diharapkan dapat mempermudah proses pemulangan Riza ke Indonesia.

“Paspornya sudah kami cabut. Ini untuk memantau pergerakannya biar tidak ke mana-mana,” tegas Agus.

Informasi yang dihimpun tim penyidik Kejagung menunjukkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Perjalanan terakhirnya terdeteksi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia.

Baca juga: Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan, Protes Kepemimpinan Anwar Ibrahim

Jejak Pelarian dan Rumor Pernikahan dengan Kerabat Kesultanan

Keberadaan Riza Chalid di Malaysia menjadi fokus utama perburuan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya mengungkapkan rumor yang menyebut Riza Chalid diduga tinggal di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat dari salah satu kesultanan di sana. Pernikahan ini, menurut Boyamin, diperkirakan sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Meskipun Kejagung tidak bisa mengonfirmasi rumor tersebut secara rinci, namun Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima terkait keberadaan Riza Chalid. Kerjasama dengan pemerintah Malaysia juga sedang diupayakan untuk memfasilitasi proses penjemputan paksa.

Kerugian Negara dan Ancaman DPO

Kasus yang menjerat Riza Chalid ini terbilang besar. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Anang Supriatna menekankan bahwa jika Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan ketiga, pihaknya akan langsung memproses penetapan DPO dan Red Notice. Proses ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, di mana penyidik harus memberikan kesempatan hingga tiga kali pemanggilan sebelum melakukan upaya paksa.

Dengan dicabutnya paspor dan ancaman Red Notice, ruang gerak Riza Chalid di luar negeri akan semakin sempit. Kejagung berharap tersangka dapat kooperatif menghadapi proses hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *