Korut Tegaskan Korsel sebagai ‘Negara Bermusuhan’ dalam Konstitusi
allintimes.com | Korea Utara secara resmi telah mengubah konstitusinya untuk mendefinisikan Korea Selatan sebagai “negara yang bermusuhan”. Amandemen ini merupakan langkah formalisasi permusuhan antara kedua negara yang secara teknis masih berada dalam status perang sejak Perang Korea, 1950–1953.
Amandemen dan Langkah Simbolis yang Melekat
Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) menyatakan bahwa perubahan konstitusi mencerminkan kebutuhan hukum untuk menghentikan reunifikasi yang sebelumnya menjadi visi nasional, dan secara tegas menyebut Korea Selatan sebagai musuh utama tak berubah.
Tak hanya itu, Korut bahkan menindaklanjuti secara fisik dengan menghancurkan ruas jalan dan jalur rel kereta api di sepanjang perbatasan sebagai “langkah pemisahan bertahap wilayah” dari Korea Selatan, yang dianggap sah menurut konstitusi yang baru.
Perubahan Konstitusi Sebelumnya & Akar Kebijakan
Pergeseran politik ini sejatinya sudah dicetuskan sejak awal 2024. Pemimpin Korut, Kim Jong Un, dalam pidatonya menyatakan bahwa reunifikasi tidak lagi memungkinkan dan menyerukan penghapusan tujuan tersebut dari dokumen konstitusi. Ia menyebut politisi Seoul sebagai “musuh,” dan menegaskan bahwa Korea Selatan bukan lagi mitra, melainkan ancaman.
Pada tahun 2023, amandemen konstitusi juga sempat memasukkan program pengembangan senjata nuklir sebagai bagian legitimasi pertahanan negara.
Dampak dan Reaksi Internasional
Langkah ini mempertegas garis keras Pyongyang, sekaligus menandai perubahan radikal dalam kebijakan antaretnik. Korea Selatan mengecam tindakan ini sebagai aktus anti-reunifikasi, dan tetap menegaskan aspirasi dialog damai dengan Pyongyang, meski menghadapi eskalasi retorik.
Latar Belakang Perubahan dan Konteks Geopolitik
Menurut sejumlah analis hubungan internasional, keputusan ini adalah upaya Korut memperkuat narasi kedaulatan absolut melalui hukum domestik. Dalam konteks yang lebih luas, Korea Utara juga melakukan langkah-langkah militer defensif seperti memperkuat perbatasan, alarm militer, dan propaganda—semua menjadi bagian dari strategi sistematis menjaga rezim dari ancaman eksternal.
Tabel Ringkasan Perkembangan
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Amandemen Konstitusi | Korsel resmi disebut “negara bermusuhan” dalam konstitusi Korut |
Tindakan Fisik | Penghancuran jalan dan rel sebagai pemisahan formal antar negara |
Konteks Kebijakan | Reunifikasi dihapus, negara “musuh utama” ditetapkan sejak awal 2024 |
Latar Politik & Militer | Penguatan retorika permusuhan dan penguatan pertahanan konstitusional |
Reaksi Korsel & Global | Kecaman diplomatik dan dorongan untuk tetap menjaga jalur dialog damai |
Kesimpulan
Dengan amendemen konstitusi yang menyebut Korea Selatan sebagai “negara bermusuhan,” Korea Utara melakukan restrukturisasi formal terhadap kebijakan antar-Korea. Langkah ini memperkuat kebutuhan Pyongyang untuk menjaga rezim dari ancaman eksternal serta mengukuhkan posisi Korea Selatan bukan sebagai saudara serumpun bangsa, melainkan sebagai rival yang perlu dijaga jaraknya secara hukum.
Publik Korea Selatan dan dunia kini menyaksikan bagaimana konflik antar-Korea memasuki babak baru, dengan komplikasi hukum formal yang menambah kompleksitas usaha diplomasi dan perdamaian di Semenanjung.