PM Australia: Blokade Bantuan ke Gaza oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Anthony Albanese (REUTERS/Jaimi Joy)

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, secara tegas menyatakan bahwa tindakan Israel memblokade pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza merupakan pelanggaran hukum internasional. Pernyataan ini memperkeruh situasi krisis kemanusiaan yang memburuk di wilayah tersebut, dengan Albanese menekankan bahwa penghentian pasokan makanan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan.


Kecaman Tegas terhadap Pelanggaran Kemanusiaan

Dalam sebuah wawancara dengan ABC News pada 27 Juli 2025, Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan keprihatinan mendalam pemerintah Australia terkait kondisi di Gaza. Ia menyoroti dampak mengerikan dari blokade terhadap warga sipil, khususnya anak-anak, yang menjadi korban tak berdosa dalam konflik yang sedang berlangsung.

Albanese menegaskan bahwa korban sipil yang jatuh dalam jumlah besar di Gaza adalah sesuatu yang “tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan,” menekankan perlunya Israel mematuhi hukum humaniter internasional.

Baca juga: Turki Kecam Israel Gegara Cegat Kapal & Bantuan Tepung ke Gaza 

Albanese juga menyinggung pentingnya aturan keterlibatan dalam konflik bersenjata, yang dirancang untuk mencegah hilangnya nyawa warga tidak bersalah. Komentarnya ini menambah daftar panjang kritik internasional terhadap tindakan Israel di Gaza, yang telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa dan memperparah krisis kemanusiaan yang akut.

Australia Belum Ikuti Jejak Prancis Akui Palestina

Meskipun menyuarakan kritik tajam terhadap Israel, Albanese menyatakan bahwa Australia tidak akan mengikuti langkah Prancis untuk mengakui negara Palestina dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa Australia lebih memilih untuk terlibat secara konstruktif jika situasi memungkinkan, mengisyaratkan pendekatan yang lebih hati-hati dalam isu diplomatik yang sensitif ini. Sikap ini menunjukkan upaya Australia untuk menyeimbangkan tekanan internasional dengan kepentingan politik dan diplomatik negaranya.

Krisis Gaza Kian Parah, Tuntutan Hukum Menguat

Agresi Israel ke Gaza yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 telah menelan korban jiwa lebih dari 59.700 orang, dengan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Situasi kemanusiaan semakin memburuk drastis setelah Israel menutup akses bantuan kemanusiaan pada bulan Maret lalu, menyebabkan kelangkaan parah akan makanan, air bersih, dan pasokan medis.

Di tengah memburuknya krisis ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengambil langkah signifikan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Langkah ICC ini meningkatkan tekanan hukum dan politik terhadap kepemimpinan Israel, memperdalam kompleksitas konflik yang telah berkecamuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *