Musisi Terkenal Bebaskan Royalti untuk Putar Lagu di Kafe
allintimes.com | Jakarta – Sejumlah musisi papan atas Indonesia kini membuka akses karya mereka untuk diputar di kafe, restoran, ataupun tempat usaha lain tanpa dikenakan biaya royalti. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, sekaligus membuka wacana soal keadilan dalam sistem royalti musik.
Musisi Siap Musiknya Diputar Bebas Royalti
- Ahmad Dhani (Dewa 19) memberikan izin bebas biaya bagi kafe atau restoran yang ingin memutar lagu-lagunya, termasuk versi featuring Virzha dan Ello. Pengelola cukup menghubungi akun Instagram resmi @officialdewa19 untuk mengirim DM sebagai bentuk permohonan izin. Setelah itu, pemutaran karya bisa dilakukan tanpa royalti.
- Charly Van Houten (mantan vokalis ST12) mendeklarasikan bahwa siapa pun bisa menyanyikan seluruh lagu ciptaannya tanpa biaya. “Daripada pusing… bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya melalui akun Instagram.
- Uan Kaisar (Juicy Luicy) menegaskan melalui live Instagram bahwa publik bebas membawakan lagu-lagunya di kafe maupun tempat umum tanpa perlu izin formal.
- Thomas Ramadhan (GIGI) memungkinkan pemutaran lirik ciptaannya di kafe bagi penghasilan di bawah Rp5 juta per manggung, sambil menyebut bahwa penggunaan komersial memerlukan izin.
- Rhoma Irama, sang Raja Dangdut, menyuarakan kebolehan penyanyi dangdut mancanegara membawakan lagu-lagunya tanpa dikenakan royalti. “Tidak saya tagih, dan tidak usah bayar ke saya,” tegasnya dalam kanal YouTube resmi.
Perspektif LMKN tentang Royalti Musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti terletak pada pengelola usaha (kafe/restoran), bukan penyanyi atau pemusik. Hal tersebut diatur dalam SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
LMKN juga menyatakan tak akan menarik royalti dari pengamen atau warung kaki lima, dengan pertimbangan kondisi sosial-ekonomi. Namun, secara keseluruhan, jumlah pelaku usaha yang membayar royalti masih relatif rendah, menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran hukum terkait hak cipta.
Tantangan Sistem Royalti di Indonesia
Meski kebijakan sejumlah musisi ini membuka ruang lebih luas untuk penggunaan karya di sektor usaha kecil, sistem royalti yang tersebar melalui LMKN tetap penting sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu. Menteri Ekonomi Kreatif juga menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya pembebasan royalti, melainkan akuntabilitas agar royalti yang dibayar benar-benar sampai ke pencipta hak karya.