Ade Sugianto Laporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel

allintimes.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, kini menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah hukum tegas terhadap wakilnya sendiri, Cecep Nurul Yakin. Keputusan ini menandai eskalasi serius dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, mengingat pelaporan dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap wakilnya yang masih aktif menjabat.

Langkah hukum ini mencerminkan adanya konflik internal yang tak lagi bisa diselesaikan secara administratif atau melalui jalur komunikasi biasa.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ade melaporkan dugaan pemalsuan surat kedinasan, penggunaan kop surat resmi, hingga pemakaian stempel palsu yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada hari Jumat, 11 April 2025.

Dugaan ini tidak hanya berimplikasi pada integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya dalam hal pemalsuan dokumen negara yang digunakan dalam administrasi pemerintahan.

Dugaan Pemalsuan Atas Nama Bupati

Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana SH MH, menyampaikan bahwa pelaporan ini didasarkan atas temuan surat undangan kedinasan yang seolah-olah dikeluarkan atas nama Bupati, padahal tidak pernah ada sepengetahuan atau persetujuan dari Ade Sugianto. Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan kepala desa untuk agenda monitoring netralitas ASN dan diterbitkan pada 25 Maret 2025.

“Surat itu mencatut nama Bupati tanpa persetujuan yang sah. Ini bukan hanya mencoreng nama baik Pak Bupati, tapi juga mencederai sistem pemerintahan yang berjalan,” kata Bambang kepada awak media.

Selain surat, penggunaan stempel yang tidak sah juga menjadi sorotan. Menurut hasil pemeriksaan internal, stempel yang digunakan dalam surat itu merupakan versi lama yang telah dinyatakan tidak berlaku dan seharusnya sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan aturan di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Dugaan Telah Terjadi Berulang

Bambang mengungkapkan bahwa kasus ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, pihaknya menduga praktik serupa telah dilakukan berulang kali dalam dua tahun terakhir, dengan temuan sekitar 30 surat yang memiliki pola serupa. Dari tiap surat, Wakil Bupati Cecep diduga bisa memperoleh keuntungan hingga Rp15–20 juta.

“Jika benar ada sekitar 30 surat seperti ini, maka potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenangnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Upaya penyelesaian secara internal sebenarnya telah dilakukan. Ade Sugianto disebut telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, namun tak pernah digubris oleh Cecep Nurul Yakin. Kondisi inilah yang kemudian mendorong Ade mengambil langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas pemerintahan di Tasikmalaya.

“Ini bukan masalah pribadi atau politis. Ini soal prinsip hukum dan tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga marwah pemerintahan,” tegas Bambang.

Respons dari Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin

Di sisi lain, Cecep Nurul Yakin yang dikonfirmasi oleh media mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyebut urusan administrasi dan surat-menyurat berada di bawah tanggung jawab sekretariat daerah. Ia mengklaim hanya memberikan perintah, sedangkan teknis dan eksekusi pembuatan surat dilakukan oleh staf.

“Saya selalu melapor ke Bupati melalui nota dinas. Saya tidak tahu pasti seperti apa surat yang dipermasalahkan, karena bukan saya yang membuat langsung,” kata Cecep saat dihubungi.

Cecep juga menegaskan bahwa segala kegiatan dinasnya selalu dilaporkan dan dibuatkan nota dinas kepada Bupati. Ia menyayangkan apabila persoalan ini berkembang menjadi isu hukum sebelum ada klarifikasi internal yang menyeluruh.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh Polres Tasikmalaya, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut. Bambang memastikan bahwa semua alat bukti berupa surat asli, kop surat, dan salinan stempel telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Jika terbukti bersalah, Cecep Nurul Yakin dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Tidak Ada Kaitan dengan Politik Lokal

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, terutama menjelang rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah Tasikmalaya, kuasa hukum Ade Sugianto menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki kaitan politik.

“Ini murni soal hukum, bukan soal kepentingan pilkada atau PSU. Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil dan obyektif, tanpa ditunggangi isu-isu politik liar,” ujar Bambang.

Kesimpulan

Langkah Ade Sugianto melaporkan wakilnya sendiri ke pihak kepolisian bukan hanya tindakan hukum biasa, melainkan mencerminkan sikap tegas dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah. Sebagai kepala daerah, Ade menunjukkan bahwa tak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat internal yang memiliki posisi strategis sekalipun.

Tindakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penyalahgunaan wewenang, apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen resmi atas nama kepala daerah, tidak bisa ditoleransi. Komitmen terhadap penegakan hukum seperti ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap kasus ini, masyarakat Tasikmalaya diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum tanpa intervensi pihak manapun.

Penyelidikan yang profesional akan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, sekaligus menghindari politisasi isu yang bisa memecah belah masyarakat. Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan dan roda pemerintahan dapat tetap berjalan dengan stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *