Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Sita Rp150 Miliar, Mantan Dirut Jadi Tersangka
allintimes.com – Kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap skema investasi fiktif yang diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Menurut pihak KPK, penyitaan ini tidak hanya menjadi bukti penting dalam penyidikan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan aset negara yang telah diselewengkan. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dana investasi milik PT Taspen, perusahaan yang seharusnya mengelola dana pensiun pegawai negeri dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyitaan Uang Rp150 Miliar oleh KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025), menjelaskan bahwa uang yang disita penyidik berasal dari korporasi PT F dan memiliki keterkaitan dengan penyimpangan investasi yang dilakukan oleh tersangka Antonius N. S. Kosasih (ANSK) dan kawan-kawan di PT Taspen.
“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,” ujar Tessa.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada PT F yang telah menunjukkan itikad baik dengan bekerja sama dalam proses penyitaan. Selain itu, KPK mengimbau pihak lain yang terkait dalam kasus ini agar bersikap kooperatif.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tambahnya.
Mantan Dirut PT Taspen dan Direktur PT IIM Jadi Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primayanto (EHP).
Keduanya diduga bersekongkol dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen yang menyimpang dari ketentuan. Antonius Kosasih bersama Ekiawan diduga mengalihkan aset investasi dalam bentuk sukuk ijarah di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ke dalam reksadana yang dikelola oleh PT IIM, dengan dalih menyelamatkan kerugian akibat gagal bayar AISA. Namun, pemilihan PT IIM sebagai manajer investasi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp200 miliar dari total dana yang ditempatkan dalam reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan total dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Penahanan Tersangka dan Dampak Kasus
Pada 8 Januari 2025, KPK resmi menahan Antonius Kosasih selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Kosasih dan Ekiawan bertanggung jawab atas tindakan mereka yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun, dengan kerugian yang dihitung setidaknya mencapai Rp200 miliar,” kata Asep.
Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa beberapa korporasi lain ikut menerima keuntungan dari skema investasi ini, di antaranya:
- PT IIM sebesar Rp78 miliar
- PT VSI sebesar Rp2,2 miliar
- PT PS sebesar Rp102 juta
- PT SM sebesar Rp44 juta
Kesimpulan
Kasus investasi fiktif PT Taspen menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana investasi yang diduga menyimpang dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyitaan Rp150 miliar oleh KPK diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan tata kelola keuangan di perusahaan pelat merah dapat semakin transparan dan akuntabel. KPK juga terus mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam skandal investasi fiktif PT Taspen ini.