Kementrans Tegaskan: Tak Ada Lagi Transmigran Luar Daerah ke Kalimantan Tengah

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin

allintimes.com | Jakarta — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan bahwa program penempatan transmigran dari luar provinsi ke Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lagi dilanjutkan. Langkah ini merespons aspirasi masyarakat yang menolak model transmigrasi tradisional yang bersifat top-down.

Perubahan Paradigma: Modal Bottom-Up dan Pemberdayaan Lokal

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, mengungkap bahwa kebijakan terbaru berbasis bottom-up: usulan transmigrasi berasal dari pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya memberikan dukungan anggaran sesuai kebutuhan.

Pendekatan ini murni menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada, bukan pemindahan penduduk dari luar daerah.

Contoh Implementasi di Sukamara

Sebagai gambaran, program transmigrasi lokal telah dirancang di Kabupaten Sukamara — lokasi transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung merupakan inisiatif dari pemerintah daerah untuk mendukung cetak sawah bersama Kementerian Pertanian. Proses penempatan transmigran khusus masyarakat lokal direncanakan berlangsung pada November–Desember 2025.

Revitalisasi Zona Transmigrasi Eksisting

Alih-alih membuka lokasi baru, Kementrans kini memusatkan perhatian pada pemulihan fasilitas transmigrasi lama melalui beberapa langkah strategis:

  1. Rehabilitasi fasilitas dasar, seperti jalan, air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
  2. Pelatihan dan pendampingan usaha, termasuk kewirausahaan dan keterampilan bagi masyarakat transmigrasi.
  3. Pengembangan ekonomi lokal, meliputi sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan penguatan koperasi.

Landasan Hukum: UU No. 29 Tahun 2009

Paradigma baru transmigrasi ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menetapkan bahwa pendekanan transmigrasi seharusnya berbasis kawasan, bukan pemindahan penduduk antardaerah.

Respons Publik dan Sosialisasi Kebijakan

Langkah ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat, terutama kelompok yang merasa dampaknya tidak adil. Kementrans memohon agar seluruh pemangku kepentingan menyebarluaskan pemahaman tentang paradigma baru transmigrasi—yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan pembangunan terintegrasi daerah. “Transmigrasi hari ini adalah transformasi berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera,” pungkas Sigit.

Ringkasan Perkembangan

Aspek Penjelasan
Kebijakan Transmigrasi Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi ke Kalimantan Tengah
Model Baru Bottom-up, pemberdayaan masyarakat lokal, revitalisasi kawasan eksisting
Contoh Sukamara Transmigrasi lokal untuk cetak sawah, pelaksana berdasarkan usulan daerah
Fokus Kegiatan Infrastruktur, pelatihan, UMKM, ekonomi lokal
Landasan Hukum UU No. 29 Tahun 2009 — transmigrasi berbasis kawasan, bukan perpindahan

Kesimpulan

Pergeseran strategi transmigrasi menuju pendekatan pemberdayaan lokal dan revitalisasi kawasan merupakan langkah krusial untuk menjaga harmoni masyarakat serta efektivitas program pembangunan. Setelah mengalami penolakan masyarakat sebelumnya, kebijakan ini disambut sebagai solusi lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada implementasi di lapangan serta komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *