Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025: Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

allintimes.com – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan janda/duda pensiunan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani telah mengonfirmasi jadwal tersebut, dengan landasan hukum yang jelas dan komitmen kuat dari PT Taspen selaku penyalur.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas jadwal pencairan gaji ke-13, kategori pensiunan yang berhak, komponen gaji yang diterima, serta besaran estimasi gaji berdasarkan golongan. Artikel ini juga menjawab pertanyaan yang sering muncul, seperti apakah janda/duda pensiunan berhak atas gaji ke-13, serta kapan tepatnya dana tersebut akan masuk ke rekening.

Payung Hukum: PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025

Dasar hukum pemberian gaji ke-13 pada tahun 2025 tertuang dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Maret 2025.

Kedua regulasi ini memastikan bahwa hak-hak para pensiunan tetap dilindungi dan dijamin oleh negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan: Juni 2025

Gaji ke-13 untuk pensiunan direncanakan cair pada bulan Juni 2025. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, dana tersebut masuk rekening pada tanggal 3 Juni. Namun, paling lambat pencairan akan dilakukan hingga akhir bulan Juli 2025.

PT Taspen telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan gaji ke-13 pensiunan secara tepat waktu dan tanpa hambatan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan keterangan resmi dari Sri Mulyani, kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 adalah:

  1. Pensiunan PNS

  2. Pensiunan TNI dan Polri

  3. Pensiunan Pejabat Negara

  4. Janda atau Duda Pensiunan PNS/TNI/Polri

Janda atau duda yang ditinggalkan oleh PNS aktif atau pensiunan juga termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13, karena mereka tetap menerima pensiun rutin bulanan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Gaji ke-13 pensiunan pada tahun 2025 akan diberikan secara penuh, tanpa pemotongan seperti efisiensi atau penghematan anggaran. Komponen yang akan diterima terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan istri/suami

  • Tunjangan anak

  • Tunjangan pangan

Hal ini menjadi kabar gembira karena pensiunan akan menerima haknya secara maksimal, yang tentu sangat membantu dalam menunjang kebutuhan hidup.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Pemerintah menetapkan bahwa besarannya akan mengikuti gaji rutin bulanan masing-masing pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima gaji ke-13 pensiunan akan sama atau mendekati gaji bulanan reguler mereka. Berikut estimasi nominal berdasarkan golongan pensiunan:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I:

  • Ia: Rp3.496.200 – Rp3.924.400

  • Ib: Rp3.496.200 – Rp4.154.600

  • Ic: Rp3.496.200 – Rp4.330.400

  • Id: Rp3.496.200 – Rp4.513.400

Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

  • IIa: Rp3.496.200 – Rp5.667.800

  • IIb: Rp3.496.200 – Rp5.907.600

  • IIc: Rp3.496.200 – Rp6.157.400

  • IId: Rp3.496.200 – Rp6.417.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp3.496.200 – Rp7.117.600

  • IIIb: Rp3.496.200 – Rp7.418.400

  • IIIc: Rp3.496.200 – Rp7.732.200

  • IIId: Rp3.496.200 – Rp8.059.200

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp3.496.200 – Rp8.400.000

  • IVb: Rp3.496.200 – Rp8.755.600

  • IVc: Rp3.496.200 – Rp9.125.800

  • IVd: Rp3.496.200 – Rp9.511.800

  • IVe: Rp3.496.200 – Rp9.914.200

Kemungkinan Gaji Bulanan dan Gaji ke-13 Cair Bersamaan

Karena pencairan gaji ke-13 jatuh di bulan Juni 2025, besar kemungkinan pensiunan akan menerima dua kali gaji dalam bulan yang sama — yakni gaji rutin bulanan dan gaji ke-13. Artinya, para pensiunan bisa mendapatkan dana dua kali lipat dari biasanya, yang tentu sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup menjelang tahun ajaran baru atau keperluan lainnya.

Komitmen Pemerintah: Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

Pemerintah melalui PT Taspen menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 kepada pensiunan adalah bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada negara. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran semasa aktif bekerja.

Kesimpulan

Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Juni, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan lengkap serta diberikan secara penuh tanpa potongan. Janda/duda pensiunan juga berhak menerima dana ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan pencairan yang kemungkinan berbarengan dengan gaji bulanan, para pensiunan dapat menikmati penghasilan dua kali lipat pada bulan Juni. Ini merupakan bentuk nyata penghargaan pemerintah terhadap jasa para ASN, baik sipil maupun militer, yang telah selesai menjalankan tugasnya bagi bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *