Penerima PIP 2025: Cara Cek, Syarat, Besaran Bantuan, dan Panduan Pencairan
allintimes.com – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali menjadi harapan besar bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Melalui bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah, PIP bertujuan untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena kendala ekonomi.
Dengan pencairan yang sudah mulai dilakukan pada Juli 2025, penting bagi masyarakat mengetahui bagaimana cara cek status penerima, besaran bantuan, serta proses pencairan dana PIP secara resmi dan aman.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
PIP juga menyasar siswa di sekolah nonformal seperti pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dengan bantuan yang diberikan berupa dana tunai, siswa penerima PIP dapat menggunakannya untuk kebutuhan sekolah seperti membeli seragam, alat tulis, buku, hingga transportasi ke sekolah.
Tujuan utama dari program ini adalah mengurangi angka putus sekolah serta mendorong partisipasi dan keberlangsungan pendidikan wajib 12 tahun.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda menjadi penerima PIP 2025, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi
Akses situs resmi PIP 2025 di:
🔗 https://pip.kemendikdasmen.go.id
⚠️ Catatan penting: Situs sebelumnya seperti pip.kemendikbud.go.id atau cekpip.kemdikbud.go.id sudah tidak lagi digunakan.
2. Isi Data Siswa
Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting:
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Tanggal Lahir
-
Nama Ibu Kandung (opsional, tergantung kebijakan teknis sistem)
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data resmi di sekolah dan kependudukan agar tidak terjadi error atau hasil yang tidak muncul.
3. Klik “Cari Penerima PIP”
Setelah data diisi dengan benar, klik tombol pencarian untuk mengetahui status siswa. Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerima, besaran bantuan, serta tahap pencairan.
Syarat Menjadi Penerima PIP
Berikut adalah syarat utama agar seorang siswa bisa mendapatkan bantuan dari program PIP:
-
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari sekolah/dinas.
-
Berstatus sebagai pelajar aktif di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
-
Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
-
Siswa dari keluarga terdampak bencana atau berkebutuhan khusus.
-
Berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah.
Siswa yang memenuhi kriteria tersebut akan diusulkan oleh sekolah melalui sistem Dapodik untuk menerima dana PIP.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Untuk tahap Juli 2025, dana sudah mulai dicairkan bagi siswa yang lolos verifikasi dan sudah memiliki rekening aktif. Biasanya, pencairan dilakukan dalam 3–4 tahap dalam setahun, tergantung kesiapan administrasi dan kuota anggaran.
Siswa dapat memantau jadwal pencairan lewat sekolah atau login kembali ke situs resmi PIP.
Besaran Dana PIP 2025
Besarnya dana PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan. Berikut adalah estimasi bantuan yang diberikan di tahun 2025:
Jenjang Pendidikan | Besaran Dana (per tahun) |
---|---|
SD/sederajat | Rp 450.000 |
SMP/sederajat | Rp 750.000 |
SMA/SMK/sederajat | Rp 1.000.000 – Rp 1.800.000 |
Catatan: Besaran untuk siswa SMA/SMK bisa berbeda tergantung kelas dan status khusus penerima (misalnya penyandang disabilitas atau siswa di daerah 3T).
Cara Pencairan Dana PIP
Setelah status siswa dinyatakan sebagai penerima dan dana tersedia, langkah selanjutnya adalah proses pencairan. Berikut prosedur yang perlu dilakukan:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
-
Buku rekening siswa (biasanya dari BRI/BNI)
-
Kartu debit atau ATM
-
KTP orang tua (untuk siswa SD/SMP)
-
Surat pengantar dari sekolah (jika diminta oleh pihak bank)
2. Datang ke Bank Penyalur
Pencairan dapat dilakukan langsung ke teller bank penyalur atau melalui mesin ATM. Untuk siswa SD dan SMP, pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
3. Gunakan Dana Sesuai Peruntukan
Dana PIP tidak boleh digunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak terkait pendidikan. Beberapa peruntukan yang dibolehkan:
-
Pembelian perlengkapan sekolah
-
Pembayaran iuran atau biaya sekolah
-
Transportasi harian ke sekolah
-
Seragam dan sepatu
-
Biaya ekstrakurikuler atau les tambahan
Waspadai Penipuan dan Potongan Dana
Penerima PIP dan orang tua wajib mewaspadai hal-hal berikut:
-
Tidak ada pemotongan dana oleh pihak sekolah atau bank.
-
Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun untuk pencairan.
-
Jika ada potongan atau pungutan liar, segera laporkan ke dinas pendidikan setempat.
Jika Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika siswa belum menjadi penerima PIP, masih ada peluang untuk diusulkan oleh sekolah. Berikut langkahnya:
-
Minta surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan.
-
Bawa surat tersebut ke sekolah untuk pengajuan.
-
Sekolah akan memverifikasi dan memasukkan data ke sistem Dapodik.
-
Tunggu proses verifikasi dan pencairan di tahap berikutnya.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah program strategis pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh semua kalangan, terutama keluarga miskin dan rentan miskin. Dengan kemudahan akses pengecekan penerima lewat situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, orang tua dan siswa bisa mengetahui status dan informasi pencairan secara mandiri.
Jangan lupa, gunakan bantuan PIP dengan bijak untuk keperluan pendidikan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengecekan atau pencairan, jangan ragu untuk menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan terdekat.