Siti Hediati Soeharto, S.E Ketua Komisi IV DPR RI: Mengusulkan Food Waste dalam Revisi Undang-Undang Pangan

allintimes.com | Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, secara tegas mengusulkan agar pasal mengenai penanganan sampah sisa makanan atau food waste dimasukkan sebagai poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pangan.

Usulan ini muncul mengingat food waste telah menjadi persoalan serius yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Dalam rilisnya, Titiek Soeharto menekankan bahwa masalah sisa makanan ini memerlukan perhatian khusus, terutama ketika dihadapkan pada fakta bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kelaparan.

Oleh karena itu, momentum revisi UU Pangan yang saat ini sedang diproses di Komisi IV DPR RI menjadi kesempatan yang tepat untuk memasukkan regulasi spesifik tentang food waste.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY ini menguraikan bahwa food wastedapat menimbulkan dampak serius, bahkan memicu krisis pangan, jika tidak dikelola dengan baik.

Sumber sisa makanan tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga terjadi di berbagai tempat seperti hotel, rumah makan, dan bahkan saat panen di mana banyak hasil yang tercecer. Titiek Soeharto menegaskan bahwa semua aspek ini perlu dibenahi melalui regulasi yang kuat.

Lebih lanjut, politisi tersebut menyoroti bahwa salah satu akar masalah food waste adalah kebiasaan buruk masyarakat yang sering kali tidak menghabiskan makanan. Beliau menyayangkan kondisi di mana satu sisi masih banyak orang kelaparan, namun di sisi lain terjadi pembuangan makanan secara sia-sia.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI sangat mendorong dimasukkannya pasal mengenai food waste dalam revisi UU Pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan.

Titiek Soeharto menggarisbawahi bahwa penanganan food waste harus dimulai dari lingkungan keluarga, yakni dengan menghindari pembuangan makanan dan memastikan setiap individu mengambil porsi makanan yang sesuai kebutuhan, sehingga tidak menyisakan makanan. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah ancaman krisis pangan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *