Ternyata 8 Juta Orang Dicoret dari PBI BPJS, Ini Sebabnya!
allintimes.com | Pemerintah resmi mengumumkan 8 juta orang dicoret dari PBI BPJS, setelah validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan sebagian penerima tidak lagi layak. Langkah ini dilakukan demi memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi IX DPR bahwa sejak Mei–Juni 2025, sebanyak lebih dari 8,26 juta orang telah dicoret dari penerima PBI BPJS Kesehatan karena masuk ke desil pendapatan tinggi 6–10 atau tidak terdaftar dalam DTSEN.
Pencoretan ini merupakan implementasi dari Inpres No. 4/2025 yang memandatkan penggunaan DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Pemerintah menegaskan kuota PBI tetap, namun dialihkan ke kelompok lebih berhak seperti mereka yang berada di desil 1 (miskin ekstrem).
Fakta & Data dari Sumber Terpercaya
- Total 8,261,801 orang dinonaktifkan, termasuk mereka yang tidak memakai layanan kesehatan, memiliki NIK yang tidak aktif, ganda, atau tidak terhubung ke DTSEN .
- Dari jumlah tersebut, sekitar 2,3 juta orang tak pernah mengakses layanan BPJS, 5,09 juta lainnya tidak terdata dalam DTSEN—1,8 juta NIK tidak cocok dan 3,24 juta berstatus non-aktif.
- Sebanyak 864 ribu orang tambahan juga dicoret karena masuk desil 6–10; selebihnya adalah penerima yang telah meninggal, menjadi PNS/TNI/Polri, atau pejabat negara.
Dampak & Respons dari Berbagai Pihak
- Gus Ipul menjelaskan mereka yang dicoret bisa direaktivasi apabila terbukti miskin ekstrem, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi medis darurat. Proses reaktivasi memerlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan dan verifikasi di Dinas Sosial setempat.
- Pemerintah daerah diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini serta memastikan data warga diperbarui secara berkala agar siapa pun yang kurang mampu bisa kembali mendapatkan bantuan.
- BPJS Kesehatan dan Kemensos menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh dipotong oleh perantara—harus sampai langsung ke penerima yang berhak.
Analisis & Arah Kebijakan ke Depan
- Optimalisasi DTSEN: Pemutakhiran data sosial ekonomi secara berkala penting agar penyaluran bantuan lebih akurat dan menghindari pemborosan anggaran.
- Perluasan edukasi digital & data: Dinas Sosial harus membantu masyarakat mengecek NIK melalui aplikasi atau gerai layanan agar dapat segera mengaktifkan kembali statusnya jika layak.
- Pengawasan penyaluran: Pemantauan melalui sistem digital dan audit rutin oleh BPK diharapkan mencegah penyalahgunaan atau kesalahan data.
- Reaktivasi cepat bagi yang layak: Warga miskin ekstrem, korban bencana, atau pasien penyakit berat harus mendapat kemudahan akses untuk mendapatkan kembali status PBI.
Kebijakan 8 juta orang dicoret dari PBI BPJS menunjukkan langkah tegas pemerintah dalam menyasar bantuan lebih tepat. Bila Anda atau orang terdekat terdampak, segera cek kembali status PBI dan ajukan reaktivasi jika memenuhi syarat.