Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula: Tom Lembong Tersangka Tapi Klaim Tak Ada Mens Rea!
allintimes.com | Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melanggar UU Tipikor, namun Tom membela diri dengan mengatakan ia tidak memiliki mens rea, atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri.
Latar Belakang & Konteks Terbaru
Kasus berawal dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan Tom semasa menjabat Mendag (2015–2016), yang bertentangan dengan koordinasi antarkementerian dan penugasan seharusnya via BUMN.
Kejagung menjeratnya dengan dakwaan korupsi, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar berdasarkan dokumen awal Kejagung dan audit BPKP.
Baca Juga:
Fakta & Data vonis Pengadilan
- Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Hakim menyatakan Tom terbukti bertindak melawan hukum karena memfasilitasi impor gula melalui swasta dan mengabaikan rapat koordinasi, serta rekomendasi Kemenperin.
- Sebelumnya, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, yang kemudian dikurangi vonisnya.
Respons dari Tom dan Tim Hukum
Tom mengungkapkan keyakinannya bahwa ia belum punya niat kriminal (mens rea), dan bahwa keputusan hakim tidak mempertimbangkan poin tersebut.
Ia juga menyayangkan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, dan hanya meng-copy paste dakwaan awal dari Kejagung.
Lebih lanjut, Tom menantang kejelasan perhitungan BPKP, di mana sejumlah ahli menilai metode penilaian kerugian negara keliru karena membandingkan GKM dan GKP secara pendapatan bukan case-based.
Analisis & Dampak Kebijakan
- Relevansi mens rea: Vonis ini membuka perdebatan tentang pentingnya niat jahat dalam kasus korupsi teknokrat.
- Audit kerugian negara: Kritik terhadap metode BPKP mempertegas kebutuhan standar audit yang transparan dan berbasis hukum.
- Koordinasi kebijakan publik: Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengambilan kebijakan impor strategis harus melalui mekanisme rapat koordinasi lengkap.
- Potensi banding: Tim hukum Tom kemungkinan besar akan mengajukan banding atau PK dengan argumen tiadanya unsur kesengajaan.
Vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula melibatkan Tom Lembong menyisakan isu hukum dan kebijakan: apakah niat kriminal harus dibuktikan, dan bagaimana audit kerugian negara dilakukan.