Tanah Sitaan Kejaksaan Agung Akan Dijadikan Lahan Pertanian: Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Pangan Nasional
allintimes.com – Tanah Sitaan Kejaksaan Agung Akan Dijadikan Lahan Pertanian – Pemanfaatan aset negara secara produktif menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satu terobosan terbaru datang dari kolaborasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang secara resmi memulai pemanfaatan tanah sitaan negara sebagai lahan pertanian.
Inisiatif ini tidak hanya memperluas cakupan lahan pertanian, tetapi juga menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan aset negara yang selama ini tidak digunakan secara maksimal.
Langkah Awal: Penanaman Perdana di Bekasi
Kerja sama ini ditandai dengan kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan milik Kejaksaan Agung yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 22 Mei 2025. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa pemanfaatan tanah sitaan ini merupakan terobosan besar dalam upaya memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
“Ternyata aset ini luar biasa luasnya. Di sini saja ada 300 hektare, dan di daerah lain seperti Banten dan Jakarta juga tersedia ribuan hektare. Kalau seluruh aset ini kita tanami, akan sangat luar biasa dampaknya bagi ketahanan pangan nasional,” kata Amran.
Aset Sitaan: Potensi Besar yang Sering Terlupakan
Selama ini, aset sitaan negara sering kali hanya menjadi objek penyimpanan atau bahkan terbengkalai karena proses hukum yang panjang. Dengan adanya kerja sama ini, aset tersebut kini memiliki nilai produktif dan bisa menjadi sumber pendapatan negara melalui hasil pertanian.
Amran juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan pertanian nasional.
“Saya tidak membayangkan bahwa kita bisa menerima sawah dan gudang hasil sitaan ini. Kalau seluruh Indonesia bisa kita optimalkan, hasilnya luar biasa. Dari Kejari, Kejati, sampai Kejagung semua bisa berperan,” tambahnya.
Mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Pemanfaatan lahan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penguatan ketahanan pangan. Pemerintah menargetkan perluasan lahan tanam, peningkatan produksi, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern guna mencapai swasembada pangan.
Sebagai kementerian teknis, Kementan menyambut baik dukungan dari lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, yang turut andil dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional. Di tengah tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga pangan global, dan ancaman krisis pangan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama.
Peran Strategis Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sitaan ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan.
“Kami ingin menitipkan tanah ini agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar. Sekaligus juga mendukung program pertanian produktif yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi kejaksaan dalam mengelola barang bukti dan aset negara hasil sitaan dengan lebih transparan, akuntabel, dan produktif.
Kolaborasi Multi-Stakeholder: Kementan, Kejagung, Pupuk Indonesia, dan Bulog
Untuk mewujudkan program ini secara efektif, Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung menggandeng dua BUMN strategis: PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog.
-
PT Pupuk Indonesia berperan dalam penyediaan pupuk dan sarana pendukung budidaya tanaman.
-
Perum Bulog akan menampung dan membeli hasil panen dari lahan sitaan, memastikan adanya kepastian pasar bagi petani pengelola lahan tersebut.
Sinergi ini memastikan bahwa seluruh proses pertanian, dari penanaman hingga distribusi hasil panen, berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat
Selain memperkuat cadangan pangan nasional, pemanfaatan lahan sitaan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat, khususnya petani lokal. Kementan berencana memberdayakan petani muda dan komunitas pertanian di sekitar lokasi lahan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan pertanian.
Dengan begitu, program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, serta mendorong regenerasi petani yang saat ini menjadi tantangan utama sektor pertanian nasional.
Mendorong Inovasi dan Modernisasi Pertanian
Dalam jangka panjang, pemanfaatan tanah sitaan negara juga menjadi momentum untuk mengakselerasi modernisasi pertanian. Kementerian Pertanian merencanakan pengembangan sarana produksi seperti pabrik benih, pabrik pupuk, serta penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di area-area strategis hasil sitaan.
Upaya ini akan memperkuat rantai pasok pertanian dari hulu ke hilir, serta menjadikan pertanian sebagai sektor yang semakin efisien dan berdaya saing tinggi.
Peluang Replikasi di Wilayah Lain
Kegiatan di Kabupaten Bekasi menjadi proyek percontohan yang akan direplikasi ke wilayah lain. Kementan dan Kejaksaan menargetkan pengembangan serupa di provinsi lain, khususnya yang memiliki lahan sitaan dalam skala luas.
Pemetaan lahan sitaan tengah dilakukan, dan dalam waktu dekat, kolaborasi ini akan diperluas untuk menyasar kawasan-kawasan produktif lainnya, termasuk potensi pemanfaatan aset untuk hortikultura, peternakan, hingga perikanan darat.
Mendorong Paradigma Baru Pengelolaan Aset Negara
Langkah strategis ini menjadi contoh nyata bagaimana aset negara hasil penegakan hukum bisa dikonversi menjadi instrumen pembangunan ekonomi dan sosial. Hal ini diharapkan bisa menginspirasi lembaga-lembaga lain untuk memanfaatkan aset-aset tidak produktif menjadi bagian dari program-program pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga diharapkan turut andil dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan aset agar lebih transparan dan sinergis antar-lembaga.
Kesimpulan
Pemanfaatan tanah sitaan Kejaksaan Agung sebagai lahan pertanian merupakan langkah progresif dan inovatif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, PT Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog membuktikan bahwa sinergi lintas sektor mampu memberikan solusi konkret dalam menghadapi tantangan pangan di masa depan.
Dengan pengelolaan yang terstruktur dan melibatkan partisipasi masyarakat, program ini berpotensi menjadi model ideal pengelolaan aset negara berbasis produktivitas dan keberlanjutan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya memperkuat ketersediaan pangan nasional, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial melalui pemanfaatan aset negara untuk kemaslahatan rakyat.